Kemendikbud Sebut Masalah Atribut Keagamaan di Sekolah Seperti Gunung Es

Meski di sejumlah daerah di Indonesia ada seragam sekolah gratis, namun di Padang tidak ada program tersebut. Disdikbud Padang

Ilustrasi seragam sekolah (Foto: infobdg)

Langgam.id - Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumeri, mengungkapkan alasan terbitnya SKB 3 Menteri soal atribut keagamaan di sekolah. Dia menyebut itu merupakan masalah lama yang harus diselesaikan.

"Permasalahan seragam ini sebenarnya masalah lama. Sudah turun temurun tidak pernah diselesaikan. Masalah yang lama dan semacam gunung es di permukaan sedikit, tapi di dalamnya gede," kata dia seperti dikutip Tempo.co, Kamis (11/2/2021).

Jumeri mengatakan, di beberapa daerah ada anak-anak dilarang memakai seragam tertentu. Kondisi itu membuat Kemendikbud memberanikan diri untuk memperbaiki agar kehidupan persekolahan menjadi lebih tenteram dan tenang.

"Karena ada beberapa daerah yang anak-anak dilarang memakai seragam agama tertentu. Tapi ada juga daerah lainnya atau sekolah mewajibkan anak memakai seragam dengan karakter agama tertentu. Keduanya tidak boleh," kata dia.

Seperti diketahui, SKB 3 Menteri soal atribut keagaam di sekelolah itu berisi ketentuan bahwa pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Hak untuk memilih terletak kepada individu.

SKB 3 Menteri ini terbit tak lama setelah seorang siswi non-muslim Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat, diminta untuk mengenakan jilbab oleh pihak sekolah. (Mg-Naser/ABW)

Baca Juga

Daulat Insitute Sukses Laksanakan Program Kampanye Sekolah Sehat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
Daulat Insitute Sukses Laksanakan Program Kampanye Sekolah Sehat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
TK Barunawati Teluk Bayur Padang Ajak Murid Mencintai Batik
TK Barunawati Teluk Bayur Padang Ajak Murid Mencintai Batik
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/36/DIKBUD/X/2023 tentang Proses Belajar
Disdikbud Padang Batasi Pembelajaran di Luar Ruangan Imbas Kabut Asap
Mulai 4 September 2023, Pemko Bukittinggi akan menerapkan program lima hari sekolah (Senin-Jumat) untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP.
Terapkan 5 Hari Sekolah, Wako Bukittinggi Anjurkan Guru Tak Beri PR ke Siswa
Pemerintah Kota Bukittinggi akan menerapkan program lima hari sekolah untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP. Program ini dimulai pada 4 September
Terapkan 5 Hari Sekolah, Berikut Jadwal Belajar Siswa SD dan SMP di Bukittinggi
Pemko Bukittinggi resmi menerbitkan aturan lima hari aktif sekolah untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP. Aturan dimulai 4 September 2023 ini.
Pemko Bukittinggi Terapkan Lima Hari Sekolah Mulai 4 September 2023