Kembalikan Khitah KPK, Pegiat Antikorupsi Sumbar Desak Jokowi Terbitkan Perpu

Kembalikan Khitah KPK, Pegiat Antikorupsi Sumbar Desak Jokowi Terbitkan Perpu

Pegiat Antikorupsi Sumbar Feri Amsari saat melakukan aksi demonstrasi ke DPRD Sumbar bersama ribuan mahasiswa (Foto: Langgam.id)

Langgam.id - Ribuan massa berunjuk rasa di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (24/9/2019). Massa tergabung dari mahasiswa dan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar.

Aksi demonstrasi bertajuk #reformasidikorupsi adalah wujud protes RUU KPK yang dianggap sebagai cara-cara legislatif koruptif, melanggar undang-undang dan bermasalah.

Salah seorang perwakilan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar, Feri Amsari mengatakan, presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan segera Peraturan Presiden Pengganti undang-undang (Perpu).

Tindakan ini untuk menyikapi penolakan berbagai kalangan terhadap revisi UU KPK yang sampai saat ini, masih bergerak di seluruh tanah air. Perpu tersebut adalah solusi untuk menyikapi RUU KPK yang beberapa waktu lalu di sahkan DPR RI.

“Saya pikir hanya Perpu satu-satunya solusi untuk undang-undang KPK. Sebab itu memang hak prerogatif presiden,” katanya di sela-sela aksi demonstrasi di gedung DPRD Sumbar.

Feri mengatakan, ada tiga syarat Perpu harus diterbitkan. Pertama, keadaan yang mendesak dianggap masyarakat. Seperti aksi demonstrasi yang terjadi di banyak daerah. Kedua, adanya kekosongan hukum atau ada hukum tapi tidak mengatasi masalah yang ada. Lalu, proses legislasi melalui jalur biasa akan melewati jalan yang panjang.

“Dibutuhkan cara cepat untuk mengatasi problematika hukum yang ada. Dalam konteks ini, hanya Perpu satu-satunya pilihan. Sehingga KPK bisa kembali kepada khitahnya,” ujar lelaki yang juga menjabat Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) itu.

Setidaknya, lanjut Feri, ada dua isi dalam Perpu yang dibutuhkan. Pertama, membatalkan isi seluruh revisi undang-undang KPK. Lalu, membatalkan pimpinan KPK terpilih dan mengulang seleksi kembali.

“Ini akan mengembalikan wajah KPK sebagaimana sediakala, dan mengembalikan kepercayaan publik kepada presiden Jokowi yang dianggap telah salah dalam mengambil kebijakan terhadap KPK,” katanya.

Jika hal ini tidak dilakukan, maka presiden Jokowi akan diingat dalam sejarah sebagai presiden yang mewariskan kebijakan buruk terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Arfi Bambani Amri
Selamat Tinggal Prabowo, Jokowi
Awali Pagi di IKN, Jokowi Sruput Teh Hangat Bersama Para Menteri
Awali Pagi di IKN, Jokowi Sruput Teh Hangat Bersama Para Menteri
Ada Kunjungan ke Provinsi Lain, Jokowi Batal 2 Hari di Sumbar
Ada Kunjungan ke Provinsi Lain, Jokowi Batal 2 Hari di Sumbar
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Sumbar Selama 2 Hari, Ini Agendanya
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Sumbar Selama 2 Hari, Ini Agendanya
Sedot Anggaran Rp32,6 Triliun, Jokowi Resmikan LRT Jabodebek
Sedot Anggaran Rp32,6 Triliun, Jokowi Resmikan LRT Jabodebek
Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2023
Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka 2023