Langgam.id - Keluarga dari remaja perempuan yang menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok remaja lainnya meminta kasus kekerasan ini tetap lanjut diproses hukum. Keluarga mengungkap penyebab di balik penganiayaan anak di bawah umur itu.
Keluarga korban mengakui kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa jam setelah kejadian. Salah seorang kakak korban, Afrizal (24) mengatakan, dirinya mengetahui adiknya dianiaya setelah pulang dalam kondisi menangis.
Baca juga : Keluarga Minta Pelaku Penganiayaan Remaja Perempuan di Padang Diproses Hukum
Padahal, kata dia, sebelumnya adik bungsunya tersebut dijemput temannya di rumah untuk diminta menemani menjemput celana. Ternyata hal itu hanya skenario pelaku agar adiknya dapat keluar dari rumah.
"Adik saya dijemput di rumah, yang jemput temannya. Alasan minta temani ambil celana. Setelah itu, saya tahunya ia pulang nangis-nangis, ternyata dianiaya. Malam itu sama orang tua melapor ke polsek," ujar Afrizal dihubungi langgam.id, Rabu (1/7/2020) malam.
Baca juga : Soal Penganiayaan Remaja Perempuan di Padang, Warga: Bukan Anak Sini
Selaku kakak, Afrizal mengakui geram atas penganiayaan yang dialami oleh adik bungsunya tersebut. Ia pun telah mempertanyakan ke adiknya buntut persoalan hingga terjadi aksi kekerasan itu.
"Jadi perkaranya, adik saya dijelekkan sama kakak si pelaku ini. Terjadilah saling ejek di media sosial, sindiran di WhatsApp. Pelaku mengatakan adik saya satu lagi yang di atas korban ini, perempuan tidak baik," jelasnya.
"Nah, adik saya yang menjadi korban ini tidak terima dengan perkataan itu. Dibalas chat-nya. Terjadi saling sindiran gitu. Hingga akhirnya, terjadi penganiayaan. Adik saya sebelumnya dijemput ke rumah," sambung Afrizal.
Dari peristiwa penganiayaan itu, korban berinisial BG berusia 15 tahun mengalami trauma. Meskipun, luka di beberapa badannya tidak sampai membuat korban harus dirawat di rumah sakit.
Baca juga : Soal Penganiayaan Remaja Perempuan di Padang, Polisi Sarankan Damai
Afrizal mengungkapkan, keluarganya telah memilih dalam kasus ini agar tetap berlanjut di ranah hukum. Meskipun para pelaku masih berusia di bawah umur. Sehingga, dengan pemberian hukuman, dapat membuat efek jera bagi pelaku.
"Kami sudah melaporkan. (Kasus) tetap lanjut proses hukumnya. Ya...ganti pelajaran bagi pelaku. Walaupun ditahan tiga bulan atau lebih, ada efek jeranya," tegasnya.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi di lapangan Kompleks Villa Mega, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (29/6/2020). Video penganiayaan itu tersebar di media sosial dan banyak dikecam netizen. (Irwanda/SS)