Keluarga Bayi Alceo Kembali Lapor Polisi, Perkarakan Dugaan Kejanggalan Dokumen Kematian

Kuasa hukum keluarga bayi Alceo, Suharizal memperlihat dokumen kematian yang janggal. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Kuasa hukum keluarga bayi Alceo, Suharizal memperlihat dokumen kematian yang janggal. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id – Keluarga almarhum Alceo Hanan Flantika kembali membuat laporan ke Polda Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (10/5/2026). Kali ini, perkara yang diadukan tentang dugaan ketidaksesuaian surat keterangan kematian yang diterbitkan RSUP M Djamil Padang.

Dalam laporan tersebut, keluarga menyertakan dugaan adanya pemalsuan keadaan dalam surat resmi yang ditandatangani salah seorang pejabat manajemen rumah sakit berinisial CM.

Kuasa hukum keluarga, Suharizal mengatakan, hasil penelusuran awal ditemukan adanya perbedaan antara waktu kematian dengan tanggal yang tercantum pada surat keterangan kematian.

Pada surat kematian tertulis 3 Maret 2026. Padahal, bayi tiga tahun ini meninggal 3 April 2026. Keluarga menilai, perbedaan waktu pada surat bukan sekadar kekeliruan administrasi. 

“Ketidaksesuaian serupa muncul pada lebih dari satu dokumen yang diterima keluarga. Maka itukeluarga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP,” ujar Suharizal dalam keteranganya dikutip, Senin (11/5/2026). 

Ia mengungkapkan, dokumen kematian memiliki fungsi penting karena menjadi dasar pengurusan berbagai kebutuhan administras. Di antaranya pengurusan dokumen kependudukan, hingga klaim asuransi.

Karena adanya dugaan kekeliruan tersebut, proses administrasi yang dilakukan keluarga disebut belum dapat dilanjutkan.

“Dokumen itu menjadi dasar untuk pengurusan administrasi. Kalau ada persoalan pada surat, tentu proses berikutnya ikut terhambat,” jelasnya.  

Sebelumnya, pada laporan pertama, keluarga telah polisikan  delapan orang yang terdiri dari dua orang direksi dan enam tenaga medis yang menangani bayi Alceo. Laporan itu terkait dugaan kelalaian dalam pelayanan medis.

Suharizal membeberkan, dua hari sebelum bayi Alceo meninggal, sempat terjadi perbedaan pandangan antara keluarga dengan pihak rumah sakit. Keluarga sempat mengajukan permintaan rujukan untuk perawatan ke Singapura.

“Permintaan itu tidak dikabulkan. Situasi itu terjadi satu hingga dua hari sebelum meninggal. Kami masih menelaah sejumlah dokumen lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada laporan tambahan dalam waktu dekat,” pungkasnya.  (*)

Baca Juga

Suami yang diduga paksa istri melayani pria diringkus Polresta Padang. (Dok. Humas Polresta Padang)
Parah! Suami di Padang Diduga Paksa Istri Layani Nafsu Pria Lain Berkali-kali, Kini Diciduk Polisi
Perlintasan kereta api Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. (Foto: Langgam.id/ Ghaffar Ramdi)
Jalan Perlintasan Rel Lubuk Buaya Rusak dan Berlubang, Berpotensi Picu Kecelakaan
Kronologi Penggerebekan Lokasi Promosi Judol di Padang, 25 Orang Diamankan
Kronologi Penggerebekan Lokasi Promosi Judol di Padang, 25 Orang Diamankan
Bofet di Simpang Haru Padang Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Bofet di Simpang Haru Padang Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
MGMP Bahasa Inggris SMP Kota Padang Dorong Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
MGMP Bahasa Inggris SMP Kota Padang Dorong Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ditemukan Indikasi Perundungan
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ditemukan Indikasi Perundungan