Langgam.id - Berkas perkara kasus Brigadir Ks, oknum polisi yang menembak mati Deki Susanto di Kabupaten Solok Selatan dinyatakan belum lengkap. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) pun mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Sumbar.
Pengembalian berkas perkara dilakukan, Selasa (2/3/2021). Menurut Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar, Fadlul Azmi, pengembalian berkas karena masih adanya kekurangan syarat formil dan materi disertai dengan petunjuk JPU.
"Berkas (kasus) dikembalikan ke penyidik kepolisian hari ini, karena dinilai belum lengkap," katanya kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Fadlul mengatakan pihaknya selanjutnya menunggu berkas untuk kembali dilengkapi. Sesuai ketentuan KUHAPidana, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Kami akan melengkapinya sesuai petunjuk JPU, setelah itu akan dikirimkan lagi," singkatnya.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka di dalam berkas perkara adalah pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Sebelumnya Polda Sumbar memproses Brigadir Ks, personel yang melakukan penembakan terhadap tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Deki Susanto. Brigadir Ks merupakan perosnel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan.
Proses penangkapan berujung penembakan Deki Susanto terjadi pada 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Klaim pihak kepolisian, penembakan dilakukan karena Deki Susanto melakukan perlawanan dan melukai petugas.
Namun pihak keluarga Deki Susanto melalui kuasa hukumnya membantah semua kronologi yang diberikan pihak kepolisian. Pihak keluarga mengklaim Deki tak melakukan perlawanan dan mengunakan sejata tajam.
Akibat penembakan ini pun berujung penyerangan Polsek Sungai Pagu oleh massa. Bahkan massa juga sempat melakukan pemblokiran jalan. (Irwanda/ABW)