Kejati Kembalikan Berkas Kasus Penembakan DPO di Solsel ke Polda Sumbar

Teroris ditangkap di Payakumbuh

Ilustrasi - senjata. (Foto: jabbacake/pixabay.com)

Langgam.id – Berkas perkara kasus Brigadir Ks, oknum polisi yang menembak mati Deki Susanto di Kabupaten Solok Selatan dinyatakan belum lengkap. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) pun mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Sumbar.

Pengembalian berkas perkara dilakukan, Selasa (2/3/2021). Menurut Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar, Fadlul Azmi, pengembalian berkas karena masih adanya kekurangan syarat formil dan materi disertai dengan petunjuk JPU.

“Berkas (kasus) dikembalikan ke penyidik kepolisian hari ini, karena dinilai belum lengkap,” katanya kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Fadlul mengatakan pihaknya selanjutnya menunggu berkas untuk kembali dilengkapi. Sesuai ketentuan KUHAPidana, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.

“Kami akan melengkapinya sesuai petunjuk JPU, setelah itu akan dikirimkan lagi,” singkatnya.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka di dalam berkas perkara adalah pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Sebelumnya Polda Sumbar memproses Brigadir Ks, personel yang melakukan penembakan terhadap tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Deki Susanto. Brigadir Ks merupakan perosnel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan.

Proses penangkapan berujung penembakan Deki Susanto terjadi pada 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB. Klaim pihak kepolisian, penembakan dilakukan karena Deki Susanto melakukan perlawanan dan melukai petugas.

Namun pihak keluarga Deki Susanto melalui kuasa hukumnya membantah semua kronologi yang diberikan pihak kepolisian. Pihak keluarga mengklaim Deki tak melakukan perlawanan dan mengunakan sejata tajam.

Akibat penembakan ini pun berujung penyerangan Polsek Sungai Pagu oleh massa. Bahkan massa juga sempat melakukan pemblokiran jalan. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga
Polda Sumbar mendirikan 66 pos pengamanan pada Operasi Lilin Singgalang 2025 yang berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 19 Desember
Polda Sumbar Dirikan 66 Pos Pengamanan Selama Operasi Lilin Singgalang 2025
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota Polri yang menjadi korban bencana Sumbar
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja