Langgam.id - Kejaksaan Negeri Pariaman kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pariaman dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni barang bukti 17 perkara narkotika.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Jumat (16/10/2020), yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung, serta diikuti dan disaksikan oleh perwakilan Kepala Daerah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, perwakilan Polres Pariaman dan Padang Pariaman, perwakilan dari Pengadilan Negeri, perwakilan dari Dinkes Kota dan Kabupaten Padang Pariaman.
Azman Tanjung, mengatakan Kejaksaan Negeri Pariaman yang meliputi wilayah hukum Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman sampai Oktober 2020 ini telah menyelesaikan penanganan perkara sebanyak 169 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh pengadilan di mana umumnya kasus tersebut adalah kasus narkotika.
“Kami, berdasarkan perencanaan yang telah dibuat di awal tahun, akan melaksanakan pencapaian kinerja sampai dengan 280 perkara pada tahun 2020 ini, yakni sampai bulan Desember nanti. Maka untuk itu, seluruh stakeholder aparatur penegakkan hukum kami harapkan koordinasi yang baik,” ujar Azman.
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini ialah jumlah perkara narkotika jenis ganja sebanyak 5 perkara dengan berat total 5.727,32 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 12 perkara dengan berat barang bukti 145,9 gram, dan narkotika jenis ektasi sebanyak 1 perkara dengan berat barang bukti 29,59 gram.
“Sehingga total keseluruhan perkara yang kita lakukan penyelesaian hari ini atas barang buktinya adalah sebanyak 17 perkara dengan jumlah barang bukti narkotika 5.902,81 gram,” imbuh Azman. (*/Dian/HFS)