Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Narkotika

Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Narkotika

Kejari Pariaman memusnahkan barang bukti narkotika. (Foto: dok humas pemko pariaman)

Langgam.id - Kejaksaan Negeri Pariaman kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pariaman dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni barang bukti 17 perkara narkotika.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Jumat (16/10/2020), yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung, serta diikuti dan disaksikan oleh perwakilan Kepala Daerah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, perwakilan Polres Pariaman dan Padang Pariaman, perwakilan dari Pengadilan Negeri, perwakilan dari Dinkes Kota dan Kabupaten Padang Pariaman.

Azman Tanjung, mengatakan Kejaksaan Negeri Pariaman yang meliputi wilayah hukum Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman sampai Oktober 2020 ini telah menyelesaikan penanganan perkara sebanyak 169 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh pengadilan di mana umumnya kasus tersebut adalah kasus narkotika.

“Kami, berdasarkan perencanaan yang telah dibuat di awal tahun, akan melaksanakan pencapaian kinerja sampai dengan 280 perkara  pada tahun 2020 ini, yakni sampai bulan Desember nanti. Maka untuk itu, seluruh stakeholder aparatur penegakkan hukum kami harapkan koordinasi yang baik,” ujar Azman.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini ialah jumlah perkara narkotika jenis ganja sebanyak 5 perkara dengan berat total 5.727,32 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 12 perkara dengan berat barang bukti 145,9 gram, dan narkotika jenis ektasi sebanyak 1 perkara dengan berat barang bukti 29,59 gram.

“Sehingga total keseluruhan perkara yang kita lakukan penyelesaian hari ini atas barang buktinya adalah sebanyak 17 perkara dengan jumlah barang bukti narkotika 5.902,81 gram,” imbuh Azman. (*/Dian/HFS)

Baca Juga

Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di Sumatra Barat jaringan Penyabungan.
Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 48 Kg Ganja Jaringan Penyabungan, 4 Pelaku Ditangkap
Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Operasi Antik Singgalang 2024, Polres Dharmasraya Ringkus 3 Pelaku Pengguna Narkotika
Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria dengan nama samaran Dompet, ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Diduga Bawa Sabu Senilai Rp18 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Payakumbuh
Amazing Grace Production dan Yayasan Rumah Film Indonesia (YARFI) bekerja sama dengan BNN RI sedang mempromosikan film baru
Mengenal Kepala BNNP Sumbar Ricky Yanuarfi, Jenderal asal Bukittinggi hingga Alumni UIN Imam Bonjol
Brigjen Pol Ricky Yanuarfi Dilantik Jadi Kepala BNNP Sumbar
Brigjen Pol Ricky Yanuarfi Dilantik Jadi Kepala BNNP Sumbar
Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi pada
Modus Kirim Keripik Balado, Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman Ganja ke Bandung