Kejari Padang Panggil Sejumlah Pejabat KONI dan Dispora Soal Dugaan Korupsi

dugaan korupsi koni padang

Ilustrasi uang. [pixabay]

Langgam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang memanggil sejumlah pejabat di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang terkiat dugaan korupsi. Pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi.

Kepala Kejari Kota Padang, Ranu Subroto membenarkan pemanggilan sejumlah pejabat KONI tersebut. Hanya saja, kata dia, pemanggilan sekadar untuk klarifikasi.

"Klarifikasi saja. Ada laporan, makanya diklarifikasi. Biasa itu, dimana-mana seperti itu. Bukan pemanggilan dalam arti saksi bukan, ini belum," kata Ranu dihubungi langgam.id, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Terlapor Dugaan Investasi Bodong Mukena dan Selendang Penuhi Panggilan Polda Sumbar

Ranu menyebutkan, kasus ini baru dugaan dan dalam tahap klarifikasi. Jika ada indikasi temuan tindak pidana, maka akan status kasus ditingkatkan.

"Kasus ini baru tahap klarifikasi. Bagaimana kok ada laporan ini. Kalau memang ada potensi (tindak pidana) kita tingkatkan," jelasnya.

Temuan ini diketahui berawal dari laporan masyarakat. Sebelumnya, surat pemanggilan sejumlah pejabat KONI Kota Padang terkiat dugaan korupsi ini beredar. Ranu membenarkan perihal surat tersebut.

"Kertas (surat) itu biasa. Kalau kita panggil tentu harus ada dasar dugaan," ujarnya.

Dalam surat panggilan itu ditulis bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah tahun anggaran 2020. Adapun sejumlah pejabat KONI yang dipanggil untuk klarifikasi pada waktu yang berbeda.

Selain itu, juga ada salah seorang pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang. Pertama pada hari Senin (20/9/2021) adalah Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang bernama Junaldi.

Selanjutnya pada hari Selasa (21/9/2021) yang dipanggil Ketua KONI Kota Padang Agus Suardi dan Bandara KONI Kota Padang Kennedi.

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada