Kebakaran Gudang Logistik, Rekapitulasi Surat Suara Tetap Dilanjutkan

Kebakaran Gudang Logistik, Rekapitulasi Surat Suara Tetap Dilanjutkan

Screenshot video kebakaran gudang logistik di Kecamatan Koto XI Tarusan (KPU Pessel/Langgam.id)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan tetap melanjutkan rekapitulasi surat suara pasca terbakarnya gudang logistik di Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, Senin (22/04/2019) sekira pukul 01.00 WIB.

Diketahui, data dari KPU Pesisir Selatan mencatat sebanyak 19 kotak suarat suara bersama formulir C1 yang belum direkap di tingkat kecamatan ludes terbakar dan tidak bisa diselamatkan.

Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar mengatakan, penghitungan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah selesai. "Kotak yang terbakar itu dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Rekapitulasi sempat tertunda, besok kita lanjutkan lagi," ujarnya ketika dihubungi Langgam.id via telepon, Senin (22/04/2019).

Menurut Epaldi, proses rekapitulasi akan mengacu pada salinan C1 yang dipegang saksi dan pengawas dari Bawaslu. "Sudah kita bicarakan dalam rapat koordinasi, rekpitulasi tetap dilanjutkan dengan menggunakan salinan C1 yang dipegang saksi partai, saksi capres dan cawapres serta pengawas dari Bawaslu," jelasnya.

Jadi, kata Epaldi, kebakaran tersebut tidak akan mengganggu proses rekapitulasi.

Epaldi menekankan, tidak akan ada pemungutan ulang. "Keputusan dalam rapat koordinasi, tidak ada pemungutan ulang. Kita tetap lanjut rekapitulasi menggunakan salinan C1," ungkapnya.

Diketahui, rapat koordinasi dilaksanakan KPU Pesisir Selatan bersama Bawaslu, Kapolres, Dandim serta saksi partai di Pesisir Selatan, Senin (22/04/2019). (Rahmadi/FZ)

Baca juga: Gudang Penyimpanan Kotak Suara di Pessel Terbakar
Kebakaran Gudang Logistik, 19 Kotak Surat Suara Tak Bisa Diselamatkan

Baca Juga

terpilih
KPU Pessel Larang Pemilih Bawa Anak-anak ke TPS
Antisipasi Penyalahgunaan, KPU Pessel Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih
Antisipasi Penyalahgunaan, KPU Pessel Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih
Hal yang Dilarang Saat Masuk Bilik Suara 9 Desember Nanti
Hal yang Dilarang Saat Masuk Bilik Suara 9 Desember Nanti
Ketua KPU Bukittinggi
Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Bukittinggi, Beni Aziz: Saya Hormati Keputusan DKPP
KPU Bukittinggi dicopot
Salah Terima Pendaftaran Partai Berkonflik, Ketua KPU Bukittinggi Dicopot DKPP
Pilkada 2020, KPU Pesisir Selatan Terima Hibah Rp31,5 Miliar
Pilkada 2020, KPU Pesisir Selatan Terima Hibah Rp31,5 Miliar