KDM Kritik Tata Kelola Tambang, Sebut Daerah Tak Bisa Bergantung SDA Saja

Dedi Mulyadi menyoroti persoalan tata kelola sektor pertambangan saat berorasi pada Muswil VII KAHMI Sumbar di Auditorium UNP, Sabtu (18/7/2026). (Foto: Langgam.id/ Buliza Rahmat)

Dedi Mulyadi menyoroti persoalan tata kelola sektor pertambangan saat berorasi pada Muswil VII KAHMI Sumbar di Auditorium UNP, Sabtu (18/7/2026). (Foto: Langgam.id/ Buliza Rahmat)

Langgam.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menyoroti persoalan tata kelola sektor pertambangan saat berorasi pada Musyawarah Wilayah (Muswil) VII Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatra Barat (Sumbar) di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP), Sabtu (18/7/2026).

Berbicara di hadapan Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy, dan ratusan kader HMI, Dedi menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat bertumpu hanya pada kekayaan Sumber Daya Alam (SDA).

Menurutnya, inovasi menjadi faktor penting agar daerah memiliki daya saing sekaligus mampu menjaga keberlanjutan ekonomi. “Kalau daerah tidak bisa melakukan inovasi dan hanya mengandalkan alamnya, maka pada akhirnya daerah itu akan runtuh,” kata Kang Dedi Muliyadi alias KDM.

KDM mengatakan, sektor pertambangan belum tentu mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah penghasil tambang itu sendiri. Dia mengaku belum menemukan daerah yang benar-benar berhasil mencapai kemakmuran hanya dengan mengandalkan aktivitas pertambangan.

“Saya berani mengatakan secara terbuka, mana daerah yang sukses dengan penambangan, saya tidak menemukan itu,” katanya.

Sebagai upaya memperbaiki tata kelola pertambangan, Dedi mengungkapkan bahwa Pemprov Jawa Barat tengah menggagas kebijakan yang memberi ruang bagi desa penerbit izin tambang untuk menjadi pemegang saham pada perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

Selain desa, pemerintah kabupaten juga diharapkan memiliki kepemilikan saham dalam perusahaan tambang. Langkah tersebut menurut KDM, bertujuan agar manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan dapat dirasakan masyarakat melalui pemerintah daerah, bukan hanya oleh pihak tertentu.

“Sebuah desa yang mengeluarkan izin penambangan harus menjadi bagian pemegang saham di tambang tersebut. Sebuah kabupaten juga harus menjadi pemegang saham di tambang itu. Tujuannya agar uang dari izin pertambangan itu tidak lari ke individu, tetapi memberikan manfaat kepada negara dan masyarakat,” ungkapnya.

Kang Dedi menilai, tanpa kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik, proses perizinan pertambangan berpotensi hanya menjadi ruang negosiasi personal. Kondisi tersebut membuat manfaat pengelolaan SDA tidak kembali kepada masyarakat, sementara dampak sosial dan lingkungan justru ditanggung warga.

“Kalau tidak seperti itu, maka perizinan akan diperlambat dan akhirnya hanya menjadi ruang negosiasi secara personal. Negara dan masyarakat justru menjadi bagian dari penderitaan yang tidak pernah berakhir,” tutupnya. (ICA)

Baca Juga

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM, saat berorasi dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) VII Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatra Barat (Sumbar) di Padang, Sabtu (18/7/2026). (Foto: Langgam.id/ Buliza Rahmat)
KDM Singgung Otonomi Daerah di Muswil KAHMI Sumbar: Jangan Divonis Gagal Gegara Segelintir Kasus Korupsi!
Muswil VII KAHMI Sumbar, KDM: Negara Belum Sepenuhnya Hadir Menjamin Pendidikan Gratis 12 Tahun
Muswil VII KAHMI Sumbar, KDM: Negara Belum Sepenuhnya Hadir Menjamin Pendidikan Gratis 12 Tahun
KDM Hadiri Muswil VII KAHMI Sumbar, Datang ke UNP Menggunakan Taksi
KDM Hadiri Muswil VII KAHMI Sumbar, Datang ke UNP Menggunakan Taksi
Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Ulil Abshar Abdalla dan Logika yang Tidak Selaras
Ulil Abshar Abdalla dan Logika yang Tidak Selaras
Ahli Geologi Sumatra Barat (Sumbar), Ade Edward
Ade Edward: Pemda Tak Punya Fungsi Pengawasan, Revisi UU Solusi Tambang Ilegal di Sumbar