Kata Pedagang Pasar Raya Padang soal Perda AKB yang Sanksinya Mulai Berlaku

Kata Pedagang Pasar Raya Padang soal Perda AKB yang Sanksinya Mulai Berlaku

Sejumlah pedagang dan pengunjung Pasar Raya Padang tak pakai masker. (Amalia/langgam.id)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai memberlakukan penerapan Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah dan mengendalikan laju covid-19. Memasuki hari pertama pemberlakukan sanksi, ternyata masih banyak masyarakat belum mengetahui perda tersebut.

Berdasarkan pantauan langgam.id di lapangan, masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker di Pasar Raya Padang. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa hal itu kini diatur dalam perda.

Joni salah satunya, pria yang berprofesi sebagai pedagang pakaian anak ini mengakau hanya tahu kewajiban menggunakan masker. Hal serupa juga diungkapkan pedagang lain, Nasrul.

"Tidak, saya tidak tahu, tapi kalau wajib memakai masker tahu," ucapnya.

Baca juga: Razia Perdana Perda AKB, Pelanggar Bayar Denda dan Sapu Jalan di Padang

Meski banyak yang belum tahu, sebagian pedagang di Pasar Raya Padang menilai keberadaan perda itu bermanfaat untuk masyarakat, termasuk para pedagang. Doni misalnya, pedagang benang ini mengatakan, adanya Perda AKB akan membuat masyarakat menjadi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Ya bagus. Itu kan mengajar kita seperti disiplin tentang aturan kesehatan. Ya jadi baguslah. Harus dipatuhi karena kesehatan ini untuk kita semua," ujarnya.

"Kalau untuk kesehatan masyarakat tentu bagus. Kan itu untuk keselamatan kita bersama," kata pedagang lainnya.

Diketahui, hari ini Satpol PP Sumbar melakukan razia perdana dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar Perda AKB. Pasar Raya Padang menjadi lokasi razia perdana itu.

Kasi Penegakan Satpol PP Provinsi Sumbar Robby mengatakan, setiap orang yang beraktivitas keluar rumah wajib mengenakan masker sebagaimana diatur dalam Perda AKB. Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi.

"Masyarakat yang tidak mengenakan masker akan diberikan sanksi kerja sosial. Namun, kalau ada beberapa masyarakat yang tidak mau kerja sosial, kita beri alternatif dengan membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu,"katanya.

Rencananya, razia hari ini akan berlanjut hingga sore. Selain pasar, tempat-tempat wisata juga jadi sasaran razia.

"Kalau memang memungkinkan, kita juga melakukan koordinasi pemeriksaan ke tempat usaha," tambahnya. (Yesi/Amalia/ABW)

Baca Juga

Satpol PP Padang bersama Dinas Pedagangan kembali melakukan penertiban PKL yang melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Pasar Raya Barat yang Langgar Aturan
Pasar Raya Padang Mulai Tertata, Satpol PP Komit Lakukan Pengawasan dan Penertiban
Pasar Raya Padang Mulai Tertata, Satpol PP Komit Lakukan Pengawasan dan Penertiban
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap PKL)yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku di kawasan Pasar Raya Barat hingga Permindo
Tidak Patuhi Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan Sejumlah PKL di Pasar Raya
Ground breaking proyek pembangunan Pasar Raya Fase VII dilaksanakan pada Rabu (20/9/2023) siang. Kepala Satker Pelaksana Prasarana Pemukiman
Selesai Dibangun 4 Juli 2024, Pasar Raya Fase VII Bakal Tampung 1.143 Pedagang
Anggota Komisi VI DPR RI asal Sumatra Barat (Sumbar) H Andre Rosiade mengikuti ground breaking proyek pembangunan Pasar Raya Padang Fase VII,
Pasar Raya Padang Fase VII Mulai Dibangun, Andre Rosiade: Perjuangan Bersama
butuh-rp127-miliar-pembangunan-fase-vii-pasar-raya-padang-ditarget-awal-2023
Dinas Perdagangan Padang Klaim Realisasi PAD Sudah 52 Persen