• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Kata Pedagang Pasar Raya Padang soal Perda AKB yang Sanksinya Mulai Berlaku

Redaksi
10/10/2020 | 15:41 WIB
A A
Sejumlah pedagang dan pengunjung Pasar Raya Padang tak pakai masker. (Amalia/langgam.id)

Sejumlah pedagang dan pengunjung Pasar Raya Padang tak pakai masker. (Amalia/langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai memberlakukan penerapan Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah dan mengendalikan laju covid-19. Memasuki hari pertama pemberlakukan sanksi, ternyata masih banyak masyarakat belum mengetahui perda tersebut.

Berdasarkan pantauan langgam.id di lapangan, masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker di Pasar Raya Padang. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa hal itu kini diatur dalam perda.

Baca Juga

Kunjungi Pasar Raya Padang, Mendag Sebut Harga Bahan Pokok Stabil

Mahyeldi: Harga Migor Curah di Pasar Raya Padang Sudah Stabil, Rp14 Ribu Per Kilogram Jika Pakai Jeriken

Joni salah satunya, pria yang berprofesi sebagai pedagang pakaian anak ini mengakau hanya tahu kewajiban menggunakan masker. Hal serupa juga diungkapkan pedagang lain, Nasrul.

“Tidak, saya tidak tahu, tapi kalau wajib memakai masker tahu,” ucapnya.

Baca juga: Razia Perdana Perda AKB, Pelanggar Bayar Denda dan Sapu Jalan di Padang

Meski banyak yang belum tahu, sebagian pedagang di Pasar Raya Padang menilai keberadaan perda itu bermanfaat untuk masyarakat, termasuk para pedagang. Doni misalnya, pedagang benang ini mengatakan, adanya Perda AKB akan membuat masyarakat menjadi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Ya bagus. Itu kan mengajar kita seperti disiplin tentang aturan kesehatan. Ya jadi baguslah. Harus dipatuhi karena kesehatan ini untuk kita semua,” ujarnya.

“Kalau untuk kesehatan masyarakat tentu bagus. Kan itu untuk keselamatan kita bersama,” kata pedagang lainnya.

Diketahui, hari ini Satpol PP Sumbar melakukan razia perdana dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar Perda AKB. Pasar Raya Padang menjadi lokasi razia perdana itu.

Kasi Penegakan Satpol PP Provinsi Sumbar Robby mengatakan, setiap orang yang beraktivitas keluar rumah wajib mengenakan masker sebagaimana diatur dalam Perda AKB. Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi.

“Masyarakat yang tidak mengenakan masker akan diberikan sanksi kerja sosial. Namun, kalau ada beberapa masyarakat yang tidak mau kerja sosial, kita beri alternatif dengan membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu,”katanya.

Rencananya, razia hari ini akan berlanjut hingga sore. Selain pasar, tempat-tempat wisata juga jadi sasaran razia.

“Kalau memang memungkinkan, kita juga melakukan koordinasi pemeriksaan ke tempat usaha,” tambahnya. (Yesi/Amalia/ABW)

Tags: Pasar Raya PadangPerda AKB
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgam.id - Pelatih Kepala Semen Padang FC, Delfiadri mengaku kecewa dengan hasil imbang saat pertandingan uji coba melawan PSPS Riau.

Imbang Lawan PSPS Riau Saat Uji Coba, Semen Padang FC Kecewa

17/08/2022 | 21:26 WIB
Langgam.id - Hendri Septa meminta agar kasus penyerangan terhadap perseonel Satpol PP oleh pedagang di Pantai Padang diusut tuntas.

Hendri Septa Minta Usut Tuntas Kasus Penyerangan Personel Satpol PP oleh Pedagang di Pantai Padang

17/08/2022 | 20:23 WIB
Langgam.id - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah berpesan, agar media dan pengamat memberikan informasi akurat kepada masyarakat.

Mahyeldi Singgung Media dan Pengamat Soal Informasi Akurat Saat Bahas UU Provinsi Sumbar

17/08/2022 | 20:06 WIB
Langgam.id - Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah membantah bahwa Undang-undang Provinsi Sumbar mendiskriminasi Kabupaten Kepualuan Mentawai.

Mahyeldi Bantah UU Provinsi Sumbar Diskriminasi Mentawai

17/08/2022 | 19:52 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Ingatkan Soal Sampah, Nelayan di Padang Gelar Upacara 17 Agustus di Muara Sungai

Ingatkan Soal Sampah, Nelayan di Padang Gelar Upacara 17 Agustus di Muara Sungai

17/08/2022 | 10:17 WIB
Langgam.id - Kasus mafia tanah Kaum Maboet seluas 765 hektare di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah resmi dihentikan pihak kepolisian.

Kasus Mafia Tanah Kaum Maboet SP3, Mantan Kapolda Sumbar Angkat Bicara

15/08/2022 | 20:53 WIB
Selly Afrida Oltar (Foto: Dok. Selly)

Menelisik Keadilan di Balik Sehelai Jilbab

17/08/2022 | 08:35 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In