Razia Perdana Perda AKB, Pelanggar Bayar Denda dan Sapu Jalan di Padang

Razia Perdana Perda AKB, Pelanggar Bayar Denda dan Sapu Jalan di Padang

Razia masker di Padang. (Fath/langgam.id)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Razia masker di tengah masyarakat juga dimulai.

Razia dilakukan oleh Satpol-PP Sumbar di Kawasan Pasar Raya Padang, Sabtu (10/10/2020) pagi. Razia dilakukan usai apel yang dipimpin oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Lapangan kantor Gubernur.

Sekitar satu jam razia berlangsung, belasan orang sudah kedapatan tidak memakai masker. Rata-rata pelanggar yang ditindak petugas adalah pengendara.

Para pelanggar tersebut dimintai KTP oleh petugas kemudian mencatatkan nama mereka dalam aplikasi. Pelanggar juga dipakaikan rompi warna oranye yang bertuliskan 'pelanggar protokol kesehatan'. Pelanggar diberikan sapu kemudian dimintai menyapu selama kurang lebih 30 menit.

Baca juga: Gubernur Sumbar Pimpin Apel Penegak Perda AKB, Sanksi Mulai Berlaku

Namun tidak semua pelanggar yang mau menyapu jalan dan petugas memberikan pilihan untuk membayar denda Rp.100 ribu. Beberapa orang ada memilih membayar denda, kemudian pelanggar diberikan surat tanda melanggar dan diingatkan untuk tidak mengulangi lagi.

Kasi Penegak Perda Satpol-PP Sumbar Robby Mulya mengatakan pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi selama 7 hari sehingga saat ini mulai diterapkan sanksi bagi pelanggar.

"Jadi masyarakat yang tidak pakai masker itu dikenakan sanksi administrasi kerja sosial, atau kalau mereka tidak berkenan mereka diberikan pilihan membayar denda administrasi sebesar Rp. 100 ribu," katanya.

Para pelanggar identitasnya dimasukan ke aplikasi untuk mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran kedua atau ketiga kalinya. Pelanggar dibolehkan pergi setelah disuruh pakai masker dan diberikan surat tanda melanggar.

Nanti bagi mereka yang terbukti sudah 3 kali pelanggaran maka akan diberikan sanksi pidana. Tidak ada lagi sanksi administrasi. Caranya dibawa kepada hakim untuk disidang apakah akan dikenakan kurungan selama 2 hari atau membayar denda maksimal Rp.250 ribu.

"Penerapan sanksi pidana diserahkan ke hakim, biasanya yang dikedepankan membayar denda, tergantung hakim seperti apa," ujarnya.

Pidana ringan akan dilaksanakan sesuai arahan tim nantinya apakah sidang di tempat atau di pengadilan. Rencananya razia akan terus dilakukan dengan intensitas dua atau tiga kali seminggu di sejumlah tempat. Selain itu, masing-masing Satpol-PP kabupaten kota juga mulai menerapkan razia masker sesuai Perda AKB. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Langgar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemilik Kafe Hot Station Kena Sanksi
Langgar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pemilik Kafe Hot Station Kena Sanksi
Perda akb sumbar
Pengawasan Prokes Lemah, DPRD Sumbar Minta Pemprov Evaluasi Perda AKB
petugas ppkm
Revisi Perda AKB Masih Tunggu Evaluasi Kemenkumham Sumbar
Perda New Normal Sumbar
Pengawasan Prokes Lemah, Ketua DPRD Minta Pemprov Sumbar Evaluasi Perda AKB
Gubernur Ungkap Rencana Revisi Perda AKB, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diperberat
Gubernur Ungkap Rencana Revisi Perda AKB, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diperberat
Hingga 5 Mei 2021, Kapolda Sumbar Sebut Denda Operasi Yustisi Capai Rp80 Juta
Hingga 5 Mei 2021, Kapolda Sumbar Sebut Denda Operasi Yustisi Capai Rp80 Juta