Kata Pakar HTN Soal Tidak Adanya Keterwakilan Perempuan di KPU Sumbar

Pakar Hukum Tata Negara Unand Charles Simabura menilai, terjadi menegasikan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu oleh KPU RI,

Pakar Hukum Tata Negara Unand Charles Simabura. [foto: Ist]

Langgam id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura menilai, terjadi menegasikan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, buntut dari nama-nama lima anggota KPU Sumatra Barat (Sumbar) yang terpilih adalah semuanya keterwakilan laki-laki.

Menurut Charles, terjadinya kemunduran dalam lembaga penyelenggara pemilu itu. Idealnya, kata ia, dalam sebuah institusi harus didorong keterwakilan perempuan, sehingga perempuan mendapatkan peran.

"Ini tentu kemunduran, bukan menambah, malah menghilangkan. Sebagai institusi demokrasi yang sangat paham tentang politik representasi harus mengutamakan kesetaraan peran laki-laki dan perempuan," ujarnya, Senin (22/5/2003).

Lebih lanjut, Charles menilai, saat ini pandangan KPU terhadap perempuan tidak mampu lagi dalam penyelenggaraan pemilu. Namun menurutnya, secara integritas perempuan tidak kalah dengan laki-laki dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia ini.

Selain itu, ia menyakini saat ini ada perang kepentingan dalam tubuh KPU sendiri. Perang kepentingan ia maksud, mulai dari terjadi unsur politis dalam sistem pemilihan nama-nama yang terpilih.

"Perempuan-perempuan yang dianggap gagal itu, perempuan yang kiranya tidak mewakili representasi politik, ataupun kelompok tertentu," jelasnya.

Secara aturan, kata Charles dalam pemilihan anggota KPU ini harus objektif. Objektif yang dimaksud, para pendaftar harus memenuhi syarat yang berlaku.

"Dari 10 nama yang lolos kemarin, baik laki-laki dan perempuan. Semuanya sudah sama-sama layak. Namun persoalan yang sekarang, hanya keberpihakan saja yang tidak ada. Karena hal ini menjadi persoalan," katanya.

Charles menambahkan, idealnya dalam 5 anggota KPU Sumbar yang terpilih saat ini, harus ada satu yang mewakili unsur perempuan.

Sebelumnya, KPU RI sudah mengumumkan lima anggota KPU Sumatra Barat terpilih periode 2023-2028, Sabtu (20/5/2023)

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU RI 51/SDM.12 - Pu/04/2023, tentang Calon Anggota KPU Provinsi Terpilih periode 2023-2028.

Surat keputusan itu ditetapkan di Jakarta 20 Mei 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Berdasarkan SK KPU RI yang didapatkan langgam.id, 5 anggota KPU Sumbar yang ditetapkan adalah, Hamdan (Ketua Bawaslu Tanah Datar), Jons Manedi (Anggota KPU Solok), Medo Patria (Anggota KPU Pesisir Selatan), Ory Sativa Syakban (Anggota KPU Padang Pariaman) dan Surya Efitrimen (Ketua Bawaslu Sumbar).

Dari kelima anggota KPU Sumbar tersebut, tidak satupun perempuan. Sebelumnya, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Sumbar periode 2023-2028 merilis 10 nama yang lolos seleksi tes kesehatan dan wawancara. Ke-10 nama ini diserahkan ke KPU RI untuk dipilih.

Sebanyak 10 nama hasil seleksi tersebut adalah, Arianto, Atika Triana, Gadis M, Hamdan, Ilham Eka Putra, Jons Manedi, Medo Patria, Ory Sativa Syakban, Samaratul Fuad dan Surya Efitrimen. Dua di antaranya perempuan. (yki)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

KPU Pilkada 2020
20 Lembaga di Sumbar Desak KPU Jamin Keterwakilan Perempuan untuk Komisioner Daerah
KPU RI secara resmi melantik 106 komisioner di 20 provinsi. Termasuk melantik lima komisioner KPU Provinsi Sumbar periode 2023-2028.
5 Komisioner KPU Sumbar Terpilih Semuanya Laki-Laki, Ini Kata Aktivis Perempuan
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPU juga meminta agar Pemprov Sumbar menghibahkan tanah untuk membangun kantor KPU.
5 Anggota KPU Sumbar Terpilih Diumumkan, Nihil Keterwakilan Perempuan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menyebut tidak ada larangan untuk mantan narapida untuk ikut kontestasi pemilu. Menurutnya, mantan narapidana bisa mendaftar asalkan memenuhi beberapa syarat
Kata Pakar HTN Soal Mantan Napi Daftar Jadi Caleg
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, Perindo menjadi partai terakhir yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU pada
17 Partai Daftarkan Bacaleg 2024, KPU Sumbar: Verifikasi Data 15 Mei Hingga 23 Juni
DPW Partai Gelora Sumbar mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pada Minggu (14/5/2023) malam
Partai Gelora Sumbar Targetkan Kadernya Duduk di Legislatif dan Eksekutif