Langgam.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menyebut tidak ada larangan mantan narapidana untuk ikut kontestasi pemilu. Menurutnya, mantan narapidana bisa mendaftar asalkan memenuhi beberapa syarat.
Syarat itu terang Charles, yaitu narapidana tersebut harus jeda dalam kontestasi pemilu selama 5 tahun setelah ia bebas dari penjara. Terkait hal ini, Charles mengatakan keputusan itu juga kembali ke internal partai yang mengusung mantan narapidana tersebut.
"Sesuai keputusan MK, ia harus jeda 5 tahun. Dan itu keputusan juga kembali ke parpol (parpol) yang mengusung. Secara hukum tidak ada masalah," katanya saat dihubungi langgam.id, Selasa, (16/5/2023).
Terkait masih banyak mantan narapidana yang mengikuti kontestasi pemilu, ia menilai itu kembali ke etika politik yang akan maju dalam pemilu.
Selain itu, menurut Charles, saat itu mantan narapida dicabut haknya untuk menjadi anggota legislatif selama 5 tahun. Sedangkan menjadi pimpinan partai tidak ada masalah.
"Ini sesuai aturan hukum, dan seharusnya mantan narapidana itu harus menahan diri juga untuk mencalon. Tapi ini kembali lagi ke partai yang mengusungnya. Dan nanti masyarakat saja yang menilai apakah partai tersebut bisa dipercaya," jelasnya.
Selain itu ia meminta masyarakat lebih teliti dalam memilih, hal itu menurutnya dampak politikus di Indonesia sangat pandai dalam mempopulerkan namanya.
"Dalam pemilihan itu kembali ke masyarakat. Apakah masyarakat masih percaya dengan mereka yang dulu mantan narapidana. Seharusnya masyarakat juga harus selektif, jangan memilih mantan narapidana, apalagi mantan narapidana korupsi," ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani menyebut pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terkait pendaftaran calon peserta yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Terkait permasalahan pendaftar yang tersandung kasus hukum, ia menilai saat ini pihaknya hanya menerima berkas pendaftar. Terkait aturan dari KPU, ia menilai, sesuai aturan yang ada di KPU yaitu diancam hukuman selama 5 tahun atau lebih.
"Untuk mantan narapidana yang mendaftar, ia harus ada melengkapi dokumen dan beberapa lampiran. Terkait itu, kami dari KPU juga belum melihat dokumen yang dilengkapi," katanya, Minggu (14/5/2023).
Lebih lanjut, ia menyebut hasil pendaftaran akan diumumkan KPU secepatnya setelah dilakukan seleksi administrasi.
Sebelumnya, setelah sempat vakum, mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman kembali lagi maju menjadi calon senator yang berasal dari Sumbar.
Irman dulunya pernah tersandung kasus korupsi. Irman mengungkapkan, ia maju kembali berkat dukungan masyarakat dan akan maju dengan jalur independen. (yki)