Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. [foto: Polda Sumbar]

Langgam.id – Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara kasus video call sex atau VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang. 

Polisi sudah menetapkan seorang pelaku berinisial ABG. Pelaku itu tercatat sebagai seorang narapidana di Lapas Sarolangun, Jambi. Pelaku dituding mengedit rekaman VCS itu untuk meminta sejumlah uang kepada Bupati Safni.

Kata Gatot, gelar perkara dilakukan untuk menentukan keputusan lebih lanjut dalam perkara yang ditangani Polda Sumbar tersebut.  

“Terkait tindak lanjut terhadap perkara yang saat ini ditangani Polda, penyidik nantinya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan keputusan lebih lanjut,” katanya kepada langgam.id, Jumat (20/3/2026). 

Dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyatakan kepolisian akan mengupayakan proses pemulihan kepada penyelesaian perkara atau restorative justice (RJ). 

Kata Susmelawati, hal ini dilakukan karena korban telah memaafkan tindakan dari perbuatan pekaku.  

Namun, Gatot menegaskan, Polda Sumbar belum menerima permintaan RJ dalam perkara tersebut.  

“Saat ini Polda juga belum menerima permintaan RJ,” ucapnya.  

Seperti diketahui, polisi menjelaskan kasus ini berawal dari pelaku yang seorang narapidana ini menyamar sebagai perempuan berstatus pegawai negeri sipil dengan memakai akun Facebook palsu bernama Mama Ayu.  

Dalam komunikasi di media sosial itu, Safni dan pelaku bertukar nomor handphone. Klaim polisi, rekaman VCS Safni merupakan video editan.  

Keputusan rekaman VCS itu adalah video editan berdasarkan pengakuan pelaku. Sementara belum dilakukan uji digital forensik atau melibatkan ahli berbasis Informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga

Yogi Nofrizal
Soroti Penanganan Kasus VCS Bupati Safni, Perantau Limapuluh Kota Desak Polda Uji Digital Forensik
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah