Kasus UU ITE Dihentikan, Bupati Solok Menimbang Laporkan Penyebar

Langgam.id-Wakil Wali Kota Padang

Pengamat Hukum Tata Negara, Suharizal. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sempat menjerat Bupati Solok, Epyardi Asda. Penghentian penyelidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Penasehat hukum Epyardi Asda, Suharizal mengatakan, penghentian perkara ini membuktikan bahwa tuduhan kepada kliennya tidak beralasan hukum.

Tuduhan itu sebelumnya dilakukan oleh Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok direkomendasi BK untuk diberhentikan.

“Terima kasih kepada Polda Sumbar atas adanya kepastian hukum bagi klien saya Bupati Solok Epyardi Asda,” kata Suharizal dihubungi langgam.id, Rabu (17/11/2021).

“Jadi tidak benar pak Epyardi mencemarkan nama baik ketua DPRD pak Dodi Hendra di grup WhatsApp TOP100 itu,” tuturnya.

Menurutnya, rekaman video yang dijadikan laporan polisi tersebut tidak mengandung unsur pencemaran nama baik. Apalagi grup WhatsApp itu bersifat terbatas, bukan ruang publik terbuka.

Suharizal mengungkapkan, pihaknya sedang mempertimbangkan terkait dengan langkah untuk melakukan upaya laporan balik. Khususnya terhadap pihak tertentu dalam grup WhatsApp TOP 100 yang menyebarkan video keluar.

“Sebenarnya Pak Dodi Hendra tidak ada di dalam grup. Kemudian, pidana lainnya adalah orang yang mengeluarkan video itu dari grup lalu menyebarkan. Kalau merujuk ke undang-undang ITE itu, tanpa hak mengedarkan video tersebut,” ujarnya.

“Kami sedang mempertimbangkan apakah kami melakukan upaya balik hukum perdata atau pidana terhadap anggota grup yang mengeluarkan video ke luar. Karena memang WhatsApp grup ini ruang publik yang sifatnya terbatas,” tegasnya.

Sebelumnya, video dibagikan Epyardi Asda ke grup WhatsApp TOP 100 berdurasi 1 menit 31 detik sebagai upaya untuk mempertegas bahwa tuduhan yang disangkakan ke Epyardi Asda itu tidak benar. Kemudian, video disebar oleh salah seorang ke luar grup.

Video inilah menjadi bahan aduan Dodi Hendra. Padahal Dodi Hendra tidak ada di dalam grup WhatsApp. Sementara anggota grup itu adalah pejabat publik, tokoh masyarakat akademis senior anggota DPRD dan lainnya.

“Tujuan klien kami membagikan video untuk membersihkan nama dari tuduhan telah mengintervensi partai dalam mosi tidak percaya,” tuturnya.

Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Bupati Solok

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, hasil gelar perkara dalam kasus ini tidak ditemukan adanya unsur melawan hukum. Hal ini setelah diminta keterangan saksi ahli hingga mengumpulkan bukti-bukti.

“Fakta-fakta, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti atau dokumen dan tanggapan peserta gelar perkara tidak ditemukan peristiwa melawan hukum,” kata Satake Bayu.

Berdasarkan fakta-fakta, kata dia, setuju terhadap perkara dihentikan penyelidikannya dikarenakan tidak ada perbuatan melawan hukum. Agar penyidik melengkapi administrasi penghentian penyelidikan dan mendistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Bencana Picu Inflasi Sumbar Melambung Tinggi
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
Pemerintah Bangun 750 Huntara untuk Korban Banjir Sumbar
Jaime Giraldo pemain baru Semen Padang
Jaime Giraldo Resmi Gabung ke Semen Padang FC
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Banjir bandang di Nagari Batang Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam Jumat dini hari (2/1/2026).
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Akses Lubuk Basung–Bukittinggi Terputus
Pelunasan Biaya Haji di Sumbar Tahap 1 Capai 75 Persen
Pelunasan Biaya Haji di Sumbar Tahap 1 Capai 75 Persen