Langgam.id - Kasus penyebaran identitas yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang bernama Rita Sumarni dihentikan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Sebelumnya dalam kasus ini, Rita Sumarni telah ditetapkan tersangka dari perbuatannya menyebar luaskan KTP Amnasmen ketika itu menjabat Ketua KPU Sumbar.
Penyebaran identitas tersebut buntut cekcok di check point saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di Kota Padang. Saat masa PSBB itu, Rita Sumarni bertugas sebagai wakil komandan pos dan menyebarkan KTP dan video cekcok dengan Amnasmen.
Ihwal dihentikannya kasus ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Hal itu lantaran pelapor memutuskan untuk mencabut laporannya.
"Dua minggu yang lalu laporan telah dicabut sama pihak pelapor. Dengan ini maka status terlapor sebagai tersangka dicabut," kata Satake Bayu dihubungi langgam.id, Jumat (27/11/2020).
Menurutnya kasus ini merupakan delik aduan, sehingga pihak pelapor berhak untuk mencabut laporannya. Selanjutnya, gelar perkara kembali dilakukan untuk penghentian kasus.
"Kami mungkin akan menggelarkan untuk dihentikan kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, Amnasmen beserta Kuasa Hukumnya Aermadepa saat diminta keterangan alasan pencabutan laporan hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. Langgam.id yang mencoba menghubungi keduanya belum merespon.
Sebelumnya, dalam kasus ini Polda Sumbar melibatkan beberapa saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa hingga ITE. pemeriksaan saksi ini berasal dari Jakarta, termasuk pemeriksaan laboratorium.
Kasus tersebut mencuat setelah Amnasmen tak terima identitas pribadinya beserta video cekcok disebar ke media sosial Rita Sumarni. Meskipun postingan itu dihapus kembali, namun telah terlanjur viral.
Akhirnya, Amnasmen membuat laporan polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Pemerintah Kota Padang telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat, termasuk Amnasmen atas adanya beberapa kisruh di check point wilayah perbatasan selama PSBB.
Kuasa Hukum Amnasmen, Aermadepa sempat mengatakan bahwa kliennya telah memaafkan Rita Sumarni atas kejadian cekcok di perbatasan tersebut. Namun permohonan maaf dengan laporan polisi yang dibuat merupakan hal yang berbeda.
Sebab, kata dia, yang dilaporkan adalah tindakan Rita Sumarni yang menyebar luaskan KTP sebagai identitas pribadi kliennya. "Jadi itu dua hal berbeda antara permohonan maaf dan laporan polisi," jelasnya.
"Pak Amnasmen sudah jauh hari memaafkan, bahkan pas naik mobil dan berangkat ke Padang ketika itu tidak ada masalah lagi. Tapi menjadi persoalan, soal laporan polisi itu kan jadi masalah postingan Facebook, jadi dua hal berbeda. Postingan Facebook foto KTP utuh Pak Amnasmen dan ada video dan kata-kata melawan petugas, kan itu yang kami laporkan. Di-posting Buk Rita di luar tugas dalam pos check point," tegasnya. (Irwanda)