Kasus NN, Adakah Babak Baru?

Kolom Asisten Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi soal Etika Pelayan Publik

Asisten Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi. (ist)

Penahanan NN ditangguhkan, penyidik Polda Sumbar mengatakan penangguhan NN dijamin oleh pihak keluarga. Kasusnya pun nampaknya akan berjalan normal saja, penangguhan penahanan dengan wajib lapor sekali semingggu, pelimpahan ke Kejaksaaan, sidang di Pengadilan, atau sidang praperadilan, jika kuasa hukum mengajukan.

NN dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dianggap mendistribusikan foto-foto yang mengarah pada pornografi atau asusila.

Normal sekali, kecuali jika dalam kasus NN kemudian, pihak kepolisian menemukan ada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Prostitusi tidak bisa dibasmi dengan UU ITE, atau perda maksiat sekali pun. Ada siklus mekanisme pasar di situ, ada supply and demand, ada juga perantara, atau yang memfasilitasi.

Kerena itulah, dalam konteks ini, anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, melihat dalam kasus NN ada indikasi TPPO. Menurut Ninik, kita semua tentu sepakat melakukan pemberantasan human trafficking, tetapi jangan abaikan melindungi korban, apalagi ada kesewenang-wenangan dalam prosesnya. Perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan dalam kategori extra ordinary crime sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Senada dengan Ninik Rahayu, Roni Rajo Batuah aktivis LBH Pers, dalam opininya di Langgam.id berjudul "Polisi Asusila" juga menjelaskan demikian. Menurut Roni, kalau mau serius dalam membasmi prostitusi mesti diterapkan UU TPPO.

Ke depan, harapan tentu tertumpah kepada pihak kepolisian, terutama dalam membasmi prostitusi. UU TPPO perlu diterapkan, agar kasus serupa tak hanya terhenti hanya pada Pekerja Seks Komersial (PSK). PSK terkesan hanya ditempatkan sebagai korban atau tumbal. Padahal, PSK tidak berdiri sendiri, ada problem hulu-hilir, sistemik. Inilah babak baru yang perlu dicoba dalam proses pegungkapan prostitusi di Ranah Minang, patut kita tunggu.

Politik Elektabilitas

Tak dapat dipungkiri, ada nuansa politik elektabilitas yang menyelimuti seputar kasus NN, karena itu kasus ini menyeruak, dan menjadi tak biasa-biasa saja. Wali Kota Padang nan Buya, orang alim, dianggap gagal memberantas maksiat, dan pada saat yang sama bakal maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) Sumbar.

Berhadapan dengan Cagub lain, yang kira-kira nanti juga dari Gerindra. Gerindra sendiri di Sumbar dipimpin oleh Andre Rosiade. Para Cagub dari Gerindra masih dalam proses penjaringan, bisa Nasrul Abit (NA), Edriana, atau Andre Rosiade sendiri, atau yang lain, kita tidak tahu.

Namun, dalam kasus NN, pertempuran elektabilitas telah klimaks. Mahyeldi yang tadinya dikesankan gagal dalam memberantas maksiat, malah berbalik memuji Andre, Mahyeldi malah berterima kasih kepada Andre.

Menurut Mahyeldi, ia merasa terbantu oleh Andre dalam memberantas maksiat. Malah kalau perlu lanjut Mahyeldi, semua anggota DPR RI dan DPRD melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Andre, perang elektabilitas dalam kasus NN tiba-tiba membeku. Mahyeldi sepertinya juga tak mau berada di belakang NN, yang pendukungnya tak banyak.

Saya tak hendak membahas ini lebih panjang, karena bukan bagian saya. Secara cerdas dan nakal, telah dibahas oleh Sadri Chaniago, Dosen Ilmu Politik UNAND. Menurut Sadri, yang dilakukan Andre adalah gimik politik, tapi Sadri berpesan, jangan sampai NN dijadikan sebagai "komoditas" dan bahan gimik politik untuk mendongkrak elektabilitas, walau bagaimanapun, NN adalah seorang manusia, demikian pituah Sadri.

Hanya saja, karena Pilkada masih beberapa bulan lagi, menurut saya, publik masih akan disuguhkan hal-hal kontroversial lainnya. Jadi harus siap-siap, dan terus belajar, agar publik tak mudah terpancing, dan ikut-ikutan. Secara politik, publik harus semakin tercerdaskan.

Etika Pejabat Publik

Soal besar yang membuat kasus NN menjadi viral, yang kata kawan saya mampu mengalahkan viralnya kasus virus Corona, adalah persoalan dugaan pelanggaran etik oleh pejabat publik. Andre diduga melanggar kode etik sebagai anggota dewan saat menggerebek NN. Andre diduga juga tidak punya kewenangan menggerebek, atau melakukan under cover, itu kewenangan Polisi.

Ah, hanya soal etik. "Zaman now ini masih bicara etika", kata seorang kawan. Padahal etika-lah yang paling tinggi, lebih tinggi hari hukum itu sendiri. Sebelum hukum lahir, etika sudah lebih duluan ada, dan dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Mengurus negara, atau menjadi pejabat publik, sebaiknya memang jangan hanya menggunakan sudut pandang hukum positif (legal-formal) saja, namun juga memperhatikan aspek ketaatan kepada nilai/asas kepatutan dalam tindakan dan perilaku penyelenggara negara.

"Bangunan kekuasaan hanya mungkin tegak di atas prinsip moral yang menjunjung tinggi kebajikan dan keadilan," demikian kata John Rawls.

Sampai saat ini, masing-masing pihak masih saling jawab berjawab. Kata Andre, ia tidak menjebak, kawannya dengan inisial B itu juga tidak memakai NN. Andre kukuh hanya menjalankan tugas sebagai anggota dewan, menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus ingin membuktikan bahwa prostitusi online itu memang ada. Andre juga merasa tidak membawa wartawan, kebetulan saja wartawan ada di lokasi itu. Entahlah, entah mana yang benar, payah kita.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumbar Maulana Yusran, berencana akan melaporkan Andre ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena telah melakukan tindakan yang merusak nama baik hotel. Ia juga siap untuk membuka CCTV hotel. Hal serupa dikatakan oleh Direktur Nurani Perempuan, Rahmi Merry Yanti, pihaknya juga berencana melaporkan Andre ke MKD, karena menduga ada penjebakan dalam kasus penggerebekan NN.

Andre sendiri, tampak yakin, ia masih percaya diri. Ia siap diperiksa MKD. Jika iya Andre dilaporkan ke MKD, inilah babak baru kasus NN. Jalan tarantang nan ditampuah, cupak tagak nan diisi. Kita tunggu saja. (***)

Baca Juga

Anggota DPR RI asal Sumbar Andre Rosiade bersama jajaran manajemen Telkomsel Regional Sumatera melakukan peresmian BTS di Nagari Sungai Patai
Andre Rosiade Resmikan BTS di Nagari Sungai Patai Tanah Datar
Anggota DPR RI Andre Rosiade
Andre Rosiade: Pembela Rakyat Sumbar, Tak Terbantahkan
Anggota DPR RI Sumbar Andre Rosiade ditetapkan menjadi Wakil Ketua Komisi VI. Penetapan berlaku setelah Ketua DPR Puan Maharani
Jadi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade Fokus dalam Pembenahan BUMN
PT Hutama Karya (HK) sudah diumumkan secara resmi sebagai pemenang lelang tender pengerjaan Flyover Sitinjau Lauik pada Senin (21/10/2024).
Hutama Karya Pemenang Tender Flyover Sitinjau Lauik, Andre Rosiade: Prabowo akan Letakkan Batu Pertama
Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI Andre Rosiade mengikuti Sidang Paripurna MPR RI pelantikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
Andre Rosiade: Insya Allah, Presiden Prabowo akan Sejahterakan Rakyat Indonesia
Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade, menyabet detikcom Awards 2024 sebagai Legislator Pembela Rakyat 2019-2024. Kader Partai Gerindra
Sabet Penghargaan Legislator Pembela Rakyat, Andre Rosiade: Buah dari Didikan Prabowo