Kasus Minta Uang Pakai Surat Gubernur Sumbar, Polisi Tunggu Keterangan Pemprov

dukun gadungan

Ilustrasi polisi. [foto: langgam.id]

Langgam.id – Polisi masih menunggu keterangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) terkait kop surat bertandatangan gubernur. Kop surat ini digunakan untuk meminta sejumlah uang ke perusahaan hingga kampus.

Lima orang sebelumnya yang sempat diamankan telah diperiksa pihak kepolisian. Mereka berinisial Do (46), DS (51), Ag (36) MR (50) dan DM (36) hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

“Belum (tersangka). Karena kami masih menunggu dari pihak pemerintah provinsi, ini betul atau tidak suratnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda dihubungi langgam.id, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Polisi Periksa 5 Terduga Penipuan Modus Kop Surat Diteken Gubernur Sumbar

Rico menyebutkan apabila surat tersebut benar diterbitkan gubernur, kasus ini tidak bisa dikatakan penipuan. Namun tentunya, dengan demikian pemerintah provinsi menyalahi aturan.

Sebab, kata dia, kelima orang yang sempat diamankan bukan merupakan pegawai atau honorer di jajaran Pemprov Sumbar. Mereka hanya masyarakat umum dan bekerja swasta.

“Kalau betul suratnya, salah juga pemerintah provinsi kenapa orang sipil yang disuruh minta uang mengunakan kop surat ditanda tangani gubernur,” jelasnya.

Pihak kepolisian telah mencoba berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar. Akan tetapi, instansi ini belum bisa memberikan keterangan.

“Pihak Bappeda Sumbar beralasan rapat,” ujarnya.

Rico mengungkapkan, nominal uang yang diminta mengunakan kop surat ini kepada perusahaan dan kampus beragam. Hingga kini, total uang yang masuk ke rekening pribadi mereka sebesar sekitar Rp170 juta.

“Uang diminta terserah, mau berapa diberikan. Ada yang memberi Rp8 juta hingga Rp20 juta. Total sudah didapat Rp170 juta,” tuturnya.

 

Baca Juga

Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar Kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar 310.800 Liter
Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar Kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar 310.800 Liter
Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Desember 2025
Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Desember 2025
Ilustrasi Samsat Padang. (FOTO: ISTIMEWA)
3 Cara Samsat Padang Maksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Jelang Pemutihan 2025 Berakhir
Bencana banjir dan banjir bandang yang melanda Padang beberapa waktu lalu mengakibatkan kerugian infrastruktur ditaksir mencapai Rp264 miliar.
Dampak Bencana Sumbar, Pemprov Catat Kerugian Material Rp1,76 Triliun
Pemprov Rilis Data Bencana Sumbar, 247.402 Warga Terdampak
Pemprov Rilis Data Bencana Sumbar, 247.402 Warga Terdampak
Update Bencana Sumbar: Korban Meninggal 228 Orang, Hilang 98, dan Luka 112 Orang
Update Bencana Sumbar: Korban Meninggal 228 Orang, Hilang 98, dan Luka 112 Orang