Langgam.id - 140 orang dikabarkan menjadi korban dugaan investasi bodong berkedok pengelolaan mukena dan selendang. Total kerugian yang dialami para korban mencapai miliaran rupiah.
Kasus dugaan investasi bodong ini telah dilaporkan ke kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Para korban didampingi pengacara mereka dari Kantor Advokat, M Nur Idris dan Associates.
"Yang kami laporkan itu seorang perempuan berinisial RY (37) bersama beberapa orang pengelola investasi. Kesemuanya merupakan warga yang berdomisili di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam," kata Idris, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Tersangka Izet Kasus Pemalakan yang Viral di Padang Segera Disidang
Idris mengatakan modus yang dilakukan terlapor bersama pengelola modal adalah menawarkan pengelolaan mukena dan selendang. Barang ini akan dijual ke Negara Malaysia dan Pusat Grosir Pasar Simpang Aur Kuning Bukittinggi.
"Dengan tawaran keuntungan mencapai besaran 40 persen dari modal yang diinvestasikan dan diberikan setiap bulannya. Kegiatan investasi ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2020 sampai Juli 2021," ujarnya.
"Jadi misalnya, investasi dengan modal Rp100 juta maka akan diberikan keuntungan sebanyak 40 persen atau Rp40 juta pada bulan berikutnya. Atau modal investasi Rp2 juta akan diberikan keuntungan Rp800 ribu," sambung Idris.
Keutungan diberikan namun modal tetap disimpan sebagai modal selanjutnya oleh terlapor bersama pengelolanya. Awal pertama pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) pemberian keuntungan berjalan lancar.
Namun, kata Idris, beberapa bulan kemudian setelah ada investor yang mengulang atau menambah modal periode berikutnya keuntungan tidak ada lagi diberikan dengan alasan pandemi covid-19 atau uang belum dibayar pembeli.
Karena terlapor tidak ada lagi memberikan keuntungan, maka beberapa investor mencoba menghubungi pengelola namun tidak mendapat jawaban.
Hingga awal tahun 2021 beberapa orang investor mendatangi rumah terlapor. Ternyata investasi pengelolaan mukena dan selendang itu tidak ada sama sekali alias bodong. Yang terjadi adalah skema money game atau permainan uang, dimana uang modal investor satu untuk menutupi uang investor lain.
Adapun besaran kerugian yang dialami korban, kata Nur Idris, dilihat dari SPK sebagai bukti ada yang mengalami kerugian mulai dari Rp2 juta sampai Rp600 juta untuk satu orang investor.
Menyangkut model kerja pengelola ini dengan cara menghubungi calon investor lewat handphone dan WhatsApp dengan tawaran dan iming-iming melalui pertemanan adik dari terlapor.
"Jadi bukan terlapor RY yang langsung menghubungi investor tapi lewat orang lain (seller) yakni adik dari RY yang bertugas menghubungi korban dimana rata-rata adalah temannya semasa kuliah dulu," ujarnya.
Korban di antaranya yang berdomisli di Kota Bukittinggi, Padang serta berbagai daerah lain di luar Sumbar seperti Jakarta, Bandung, Tanggerang, Depok, Bekasi, Banten, Jambi, Lampung, Riau dan Kalimantan.
Dia memperkirakan jumlah korban investasi bodong dikelola RY bersama seller atau orang lain yang membantunya ini mencapai 500 orang. Sementara itu, yang ia dampingi saat ini berjumlah 140 orang yang rata-rata adalah teman-teman dari adik dan suadara RY.
Untuk menguatkan laporan ini Tim Hukum Investor sudah menyerahkan bukti-bukti berupa SPK sebagai tanda bukti penyerahan uang, rekaman pembicaraan dan chat WhatsApp sebagai penawaran, serta foto barang dan usaha pembuatan mukena yang ternyata semuanya fiktif.
Ia berharap pihak Polda Sumbar segera memanggil para terlapor bersama seller untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.