Tersangka Izet Kasus Pemalakan yang Viral di Padang Segera Disidang

Langgam.id-izet

Izet saat menyampaikan permintaan maaf di Polda Sumbar beberapa waktu lalu. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id - Kejaksaan Negeri Padang segera melimpahkan berkas perkara kasus pemalakan yang dilakukan Izet ke pengadilan. Kasus pemalakan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan dan viral di media sosial.

Sebelumnya, tersangka Izet dan barang bukti telah diterima Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Roni Saputra mengatakan, tersangka Izet dan barang bukti diserahkan pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Tahap dua sudah dilaksanakan. Saat ini kami sedang mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan. Kemudian menunggu jadwal sidang," kata Roni kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Sembari menunggu berkas rampung, kata Roni, tersangka Izet untuk sementara dititip di sel tahanan Polda Sumbar.

"Kita titip dulu, karena Lapas ada rentang waktu menerima pemindahan tersangka. Karena harus tes antigen, rapid, dan segala macam," ujarnya.

"Intinya menjelang pelimpahan berkas ke pengadilan, tersangka dipindahkan ke Lapas," sambung Roni.

Baca juga: Kisah Izet Preman Indarung: Palak Sopir Truk, Viral, Ditangkap lalu Menyesal

Surat perintah tahap dua kasus sebelumnya telah ditandatangani oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Fadlul Azmi.

Surat perintah tahap dua ditandatangani menyusul berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 25 Agustus 2021.

Dalam kasus ini, Izet dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang perbuatan memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu yang dimiliki dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Aksi Izet berawal ketika dirinya melakukan pemalakan terhadap sopir truk di area PT Semen Padang beberapa waktu lalu.

Dia memaksa korban meminta uang untuk membeli minuman. Ia bahkan beberapa kali tertangkap kamera melakukan pemukulan terhadap korban.

Saat itu korban tidak mau memberikan uang sebesar Rp50 yang diminta Izet. Sejumlah perkataan kasar juga dilontarkan preman tersebut kepada korban karena keinginannya tidak dipenuhi.

Izet ditangkap polisi dalam pelariannya di Tanah Datar.

 

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M