Tersangka Izet Kasus Pemalakan yang Viral di Padang Segera Disidang

Langgam.id-izet

Izet saat menyampaikan permintaan maaf di Polda Sumbar beberapa waktu lalu. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id – Kejaksaan Negeri Padang segera melimpahkan berkas perkara kasus pemalakan yang dilakukan Izet ke pengadilan. Kasus pemalakan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan dan viral di media sosial.

Sebelumnya, tersangka Izet dan barang bukti telah diterima Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Roni Saputra mengatakan, tersangka Izet dan barang bukti diserahkan pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tahap dua sudah dilaksanakan. Saat ini kami sedang mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan. Kemudian menunggu jadwal sidang,” kata Roni kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Sembari menunggu berkas rampung, kata Roni, tersangka Izet untuk sementara dititip di sel tahanan Polda Sumbar.

“Kita titip dulu, karena Lapas ada rentang waktu menerima pemindahan tersangka. Karena harus tes antigen, rapid, dan segala macam,” ujarnya.

“Intinya menjelang pelimpahan berkas ke pengadilan, tersangka dipindahkan ke Lapas,” sambung Roni.

Baca juga: Kisah Izet Preman Indarung: Palak Sopir Truk, Viral, Ditangkap lalu Menyesal

Surat perintah tahap dua kasus sebelumnya telah ditandatangani oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Fadlul Azmi.

Surat perintah tahap dua ditandatangani menyusul berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 25 Agustus 2021.

Dalam kasus ini, Izet dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang perbuatan memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu yang dimiliki dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Aksi Izet berawal ketika dirinya melakukan pemalakan terhadap sopir truk di area PT Semen Padang beberapa waktu lalu.

Dia memaksa korban meminta uang untuk membeli minuman. Ia bahkan beberapa kali tertangkap kamera melakukan pemukulan terhadap korban.

Saat itu korban tidak mau memberikan uang sebesar Rp50 yang diminta Izet. Sejumlah perkataan kasar juga dilontarkan preman tersebut kepada korban karena keinginannya tidak dipenuhi.

Izet ditangkap polisi dalam pelariannya di Tanah Datar.

 

Baca Juga

Aksi demo mahasiswa di Kejari Padang, Jumat (10/7/2026). (Dok. Langgam.id/ Fajar)
Demo Mahasiswa di Kejari Padang Desak Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Reformasi Kejaksaan!
Foto Pemain baru Semen Padang FC Rezaldi Hehanussa (tengah) usai membawa Persija Juara Liga 1 pada 2018
Rezaldi Hehanussa Siap Bawa Semen Padang FC Kembali ke Liga 1
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Ronaldo Kwateh menjalani debut saat menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Jumat malam (19/09/2025)
Eks Pemain Semen Padang FC Tagih Tunggakan Gaji, Manajemen: Tunggu Dana Sponsor
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September