Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) terus melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan penyelewengan dana covid-19. Sejumlah orang yang berkaitan dalam pengadaan barang berupa hand sanitizer tersebut telah dilakukan pemeriksaan.
Terbaru pemeriksaan dilakukan kepada Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Erman Rahman berikut dengan bendaharanya. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
"Sudah kami periksa kemarin. Kalaksa sama bendaharanya. Sementara diperiksa sebagai saksi," kata Satake Bayu dihubungi langgam.id, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Polda Sumbar Minta Dokumen Pansus DPRD Soal Penyelewengan Dana Covid-19
Satake Bayu tidak mengetahui secara pasti berapa lama dua orang saksi ini diperiksa penyidik. Pemeriksaan itu, kata dia, untuk menanyakan perihal dugaan penyelewengan dana covid-19.
Selain itu, kata dia, saksi-saksi tersebut juga membawa sejumlah dokumen saat diperiksa. "Sampai saat ini total yang sudah diperiksa empat orang. Sebelumnya dua orang sudah duluan diperiksa," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, BPK menemukan dugaan penyelewengan dana untuk penanganan covid-19 di Sumbar. Kemudian, DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (pansus) menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran itu.
Ada dana sekitar Rp49 miliar yang dicurigai penggunaanya dalam pengadaan hand sanitizer. Kepala BPBD Sumbar Erman Rahman sempat menjelaskan bahwa hal itu bukanlah temuan, tetapi dipertanyakan.
Pihaknya juga sudah memberikan klarifikasi dan dipertanggungjawabkan lewat bukti kwitansi dan berita acara. Kalau memang masalah pasti pihaknya diminta mengganti. (Irwanda/ABW)