Langgam.id - Kepala Kesatuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang, Mursalim mengusulkan agar personelnya diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan itu disampaikan langsung Mursalim dengan mengunjungi langsung kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Nomor 7, Jakarta Pusat.
Bahkan, Mursalim juga membawa langsung surat permohonan dan meyerahkannya kepada Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri, Bernhard E. Rondonuwu.
Dikatakan Mursalim, sesuai amanat Undang-undang serta PP Nomor: 16 tahun 2018 yang berbunyi Personel Satpol PP harus ASN, tentu hal itu sangat mempengaruhi dalam tugas dan fungsi Satpol PP sebagai penegak Perda, serta penegakan peraturan Kepala Daerah kedepan.
"Maka ini adalah upaya kita agar personel Satpol PP sesuai amanat Undang-undang dan dapat jadi ASN," ujar Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).
Hingga saat ini, kata Mursalim, sebanyak 406 tenaga operasional lapangan di Satpol PP Padang berstatus kontrak, hanya sekitar 80 orang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apalagi, lanjut Mursalim, luas wilayah Ibu Kota Provinsi Sumatra Barat mencapai 694.96 km2, atau 1,65 persen dari luas Provinsi Sumatra Barat, yang terdiri dari 11 Kecamatan dan 104 Kelurahan.
"Jadi, perlu rasanya dilakukan pengangkatan untuk ASN sesuai amanat Undang-undang untuk bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai harapan," ungkapnya.
Baca juga: Ketua DPRD Sorot Cara Pemprov Sumbar Tanggapi Rencana Penghapusan 12.417 Tenaga Honorer
Sementara itu, Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri, Bernhard E. Rondonuwu berjanji akan berusaha membicarakan hal itu bersama Kementrian Dalam Negeri dan Menpan RB.
"Saya juga berharap hal ini dukungan DPR RI juga," katanya.