Langgam.id – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HG (48), yang berdinas di Kantor Samsat Kota Solok, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang pembayaran pajak kendaraan milik warga.
Polisi menyebut, tersangka menggunakan uang yang dititipkan korban untuk membayar utang pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Daslucky Okyusran mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial ZBO, meminta bantuan HG untuk mengurus pembayaran pajak, sekaligus balik nama dua unit kendaraan.
Korban mempercayakan pengurusan itu karena tersangka merupakan pegawai di Kantor Samsat Kota Solok.
Pada Agustus 2025, korban menyerahkan uang sebesar Rp7,7 juta kepada tersangka. Rinciannya uang tersebut, Rp4 juta untuk pembayaran pajak dan balik nama mobil Suzuki Mega Carry BA 8146 MP l, dan Rp3,7 juta untuk pembayaran pajak mobil Toyota Yaris BA 1264 PA.
Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan untuk pembayaran pajak maupun proses balik nama kendaraan. Polisi mengungkapkan, uang itu justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka menerima uang dari korban dengan alasan akan mengurus pembayaran pajak dan balik nama kendaraan. Namun, uang tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya dan dipakai untuk membayar utang pribadi tersangka,” kata Lucky, Selasa (7/7/2026).
Agar korban tidak curiga, Lucky menambahkan, HG terus memberikan alasan bahwa proses pengurusan berkas masih tertahan di Padang. Padahal, selama sekitar delapan bulan, STNK dan BPKB milik korban hanya disimpan di laci meja kerja tersangka.
Pada April 2026, setelah korban terus menagih, tersangka mengembalikan seluruh dokumen kendaraan tersebut. Namun, tidak ada bukti pembayaran pajak maupun proses balik nama yang telah dilakukan.
“Modusnya memanfaatkan jabatannya sebagai petugas Samsat untuk mengambil kepercayaan korban. Berkas kendaraan tidak pernah diproses, hanya disimpan oleh tersangka,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Solok Kota pada 25 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan HG sebagai tersangka, sekaligus menahannya di Rumah Tahanan Polres Solok Kota untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Lucky mengatakan dalam proses penyeledikan, penyidik menemukan, tiga korban lain yang diduga mengalami modus serupa. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.
“Saat ini sudah ada tiga korban lain yang melapor dengan modus yang sama. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, HG dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Lucky mengimbau masyarakat agar tidak menitipkan uang maupun dokumen kendaraan kepada oknum petugas.
“Gunakan loket resmi dalam setiap pembayaran pajak kendaraan dan pastikan selalu meminta bukti setoran yang sah agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (WAN)






