Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang meringkus seorang juru parkir berinisial RFM (19), yang diduga sebagai pengedar sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (11/10/2020), sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir mengatakan, dari penangkapan pelaku disita 13 belas paket sabu-sabu yang siap diedarkan. Penangkapan berdasarkan dari pengembangan pelaku perempuan yang sebelumnya telah ditangkap sebelumnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Perempuan dan 2 Rekannya Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Padang
"Kami awalnya menangkap seorang perempuan berinisial CPM, hasil pengembangan dia mengaku mendapat sabu dari RFM. Setelah itu dilakukanlah penangkapan terhadap RFM," kata Imran dalam keterangan tertulisnya kepada langgam.id, Minggu (11/10/2020).
Dia mengungkapkan, 13 paket sabu yang disita dari RFM ditemukan dalam kantong kresek yang disimpan dalam lemari kamarnya. Bahkan, juga ditemukan plastik bening beserta timbangan yang digunakan untuk mengukur takar berat sabu.
"Selanjutnya kami bawa pelaku ke mapolresta beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih terus mengembangkan jaringan pelaku," ujarnya. (Irwanda)