Jumat Besok Dosen UNP yang Lecehkan Mahasiswinya Dipanggil Sebagai Tersangka

Kakek di Padang Cabuli Gadis Hingga Hamil

Ilustrasi Pelecehan (pixabay.com)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mulai melakukan pemeriksaan terhadap oknum dosen Universitas Negeri Padang (UNP) sebagai tersangka. Pemanggilan tersangka atas kasus pelecehan seksual itu dijadwalkan, Jumat (28/2/2020).

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Ia mengatakan, surat pemanggilan telah dikirim kepada tersangka.

"Sudah dijadwalkan, Jumat besok ya. Pemanggilan oknum dosen dalam status sebagai tersangka," ujar Satake Bayu dihubungi Langgam.id, Selasa (25/2/2020).

Satake Bayu mengungkapkan, apabila surat panggilan dipenuhi, tersangka akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus yang menjeratnya. Namun, tersangka belum bisa dipastikan apakah langsung atau tidak ditahan setelah pemeriksaan.

"(Apakah ditahan langsung) nanti tergantung kebijakan penyidik, yang jelas pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar telah melakukan gelar perkara terhadap kasus pelecehan seksual ini pada Kamis (20/2/2020). Usai gelar perkara diputuskan oknum dosen sebagai tersangka.

Satake Bayu mengatakan atas perbuatannya tersangka terancam lima tahu penjara. Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencabulan.

"Tersangka dijerat pasal 289 dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," jelasnya.

Diketahui, kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi ini dilaporkan ke Polda Sumbar tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR. Usai laporan ini masuk, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Dugaan pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan kampus. Aksi pelecehan oknum dosen kepada mahasiswi itu dilakukan di toilet salah satu gedung fakultas saat adanya acara Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor