Jokowi Teken Perpres Penyelamatan Danau Singkarak dan Maninjau

jokowi perguruan tinggi, perpres danau, jokowi vaksinasi sumbar, pcr 300 ribu, jokowi muslim berpengaruh

Presiden Joko Widodo [Sekretariat Kabinet]

Langgam.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Dua di antaranya yakni Danau Singkarang dan Danau Maninjau.

“Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (5) Perpres.

Danau Singkarak dan Maninjau masuk daftar 15 danau yang ditetapkan sebagai Danau Prioritas Nasional.

Dilansir dari Tempo.co, pada Pasal 3 Perpres dijelaskan kriteria Danau Prioritas Nasional. Yakni mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan Sempadan Danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau.

Kemudian pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat.

Baca juga: Pengangkatan Keramba Tak Aktif di Danau Maninjau Butuh Dana Rp2,3 Miliar

Selanjutnya, memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan; dan/atau tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor Air dan/atau danau.

Sementara, penyelamatan Danau Prioritas Nasional berdasar Pasal 5 Perpres meliputi pengintegrasian program dan kegiatan penyelamaatn ke dalam penataan ruang, pengintegrasian program dan kegiatan ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran. Lalu penyelamatan ekosistem perairan, ekosistem sempadan dan ekosistem daerah tangkapan air danau.

Kemudian penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi, serta pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan.

Baca Juga

Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar
Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar
Petugas BPBD evakuasi warga terjebak banjir di Kota Padang.
Banjir Kota Padang, BPBD Klaim Tak Ada Tanggul Jebol
Banjir merendam SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Senin (3/8/2026).
Cerita Kepsek SMPN 41 Pantau CCTV Saat Banjir Rendam Gedung Sekolah
Kondisi Dadok Tunggul Hitam usai diterjang banjir pada Selasa pagi (3/8/2026).
Begini Kondisi Dadok Tunggul Hitam Usai Diterjang Banjir
SMP Negeri 41 Gunung Sarik, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang usai terdampak banjir, Selasa (4/8/2026).
Banjir Kota Padang, SMPN 41 Padang Masih Dipenuhi Lumpur
Banjir di Kecamatan Kuranji
BNPB: Banjir Rendam 3 Kecamatan di Padang, RSUD Terdampak