Langgam.id - Dua hari jelang puasa, petugas Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika. Mereka ditangkap di salah satu rumah di Korong Simpang 3 Sintuk, Nagari Sintuk Toboh Gadang, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (4/5/2019) dini hari.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riski Nugroho membenarkan penangkapan tersebut. "Empat pelaku diduga sebagai pengedar Narkoba jenis ganja dan Sabu-sabu," ujarnya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Kapolres mengapresiasi penangkapan tersebut. "Untuk menyelamatkan generasi muda serta masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman," katanya.
Dari tangan pelaku masing-masing berinisial ZP (22), HY (26), R (20) dan RI (20) ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket besar narkotika diduga jenis ganja, satu paket menengah diduga ganja, dua paket kecil diduga ganja dan dua paket kecil diduga sabu.
Selain itu, juga disita satu unit timbangan digital warna silver, enam unit handphone, uang Rp80 ribu, celana training warna hitam, jacket levis warna abu abu, tas warna hitam merk black id, 1 pack plastik klip warna bening serra 1 batang rokok yang berisikan ganja.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Harto disampaikan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat.
"Atas informasi tersebut, maka tim opsnal yang dikenal dengan tim halilintar Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penggerebekan disaksikan oleh tokoh maayarakat setempat."
Saat ini, empat pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres setempat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/SS)