Langgam.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Sutera Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali menangkap dua tersangka pelaku jambret di wilayah hukumnya. Selain masih di bawah umur, satu orang pelaku juga berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Memang, keduanya masih di bawah umur, bahkan satu orang pelajar," kata Kapolsek Sutera, Iptu Welly Anoftri di ruangannya, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Polisi Kembali Ringkus Spesialis Jambret di Pesisir Selatan
Keduanya diamankan jajaran Polsek Sutera Kamis (8/10/2020) dini hari. Penangkapan kedua pelaku, sehubungan dengan Laporan polisi nomor LP/04/I/2020/Sek-Str, 13 Januari 2020 dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kanit Reskrim Polsek Sutera, Bripka Afrianto DAM mengatakan, kedua pelaku tersebut, di antaranya berinisial A (16) seorang pengangguran dan L (14) pelajar kelas 3 SMP, dan keduanya merupakan warga Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang.
Dari dua pelaku, satu orang tercatat sebagai residivis. Menurut Bripka Afrianto DAM, mereka diduga pemain yang meresahkan masyarakat Sutera.
"Kedua pelaku masih dari daerah yang sama, dan pelaku residivis A merupakan pemain ulung. Ia kita amankan saat berada di tempat nongkrongnya di Nagari Lakitan induk," terangnya.
Sementara L, lanjutnya, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Ia dan BB, langsung dibawa ke Mapolsek Sutera.
Kapolsek menambahkan, maraknya tindakkan jambret menjadi atensinya dalam meminimalisir kenakalan remaja di daerah itu. Sebab, dari pergaulan yang tak terarah bermuara pada kriminalitas dan mengancam keamanan masyarakat.
"Ini tentu perlu juga kontrol dari para orang tua dan keluarga. Sebab, tanpa itu akan sulit mengawasi dan bermuara pada kasus hari ini," ujarnya.
Sebelumnya dengan kasus yang sama, Minggu 4 Oktober 2020, Polsek Sutera juga menangkap seorang pelaku dengan kasus yang sama. Dihitung dari sejak beberapa bulan terakhir, dengan satu kasus hari ini jumlah tersangka sudah 4 orang, dan 2 di antaranya dengan kategori remaja atau di bawah umur. (*)