Jam Operasional Objek Wisata di Agam Dibatasi Selama Libur Imlek

Jam Operasional Objek Wisata di Agam Dibatasi Selama Libur Imlek

Objek Wisata Linggai di Kabupaten Agam.(foto: AMCNews)

Langgam.id - Bupati Agam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 200/01/KBP-2021 tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran covid-19 pada libur perayaan Imlek 2021.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Khasman Agam Zaini mengatakan,  dalam surat edaran tersebut Bupati Agam mengimbau masyarakat tetap berada di rumah saat libur perayaan Imlek 2021. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di daerah itu.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, Bupati Agam juga mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah. Kemudian, dilarang membunyikan mercon atau petasan serta membakar kembang api.

“Kepada pemilik rumah makan, tempat hiburan, objek wisata, untuk melaksanakan protokol kesehatan dan membatasi jam operasional usahanya, selama 12-14 Februari 2021, hanya sampai pukul 19.00 WIB, dan objek wisata sampai pukul 16.00 WIB,” sebutnya.

Selanjutnya, kepada kepala OPD, camat, wali nagari, agar dapat bekerja sama dengan pihak terkait lainnya dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan tersebut.

“Semoga masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini, demi keselamatan kita semua,” katanya. (*/yki)

Baca Juga

Pemerintah daerah dari sejumlah kabupaten/kota di Sumatra Barat telah mempersiapkan sejumlah destinasi wisata unggulannya di momen libur .
3 Destinasi Wisata Unggulan Menarik di Solok Selatan saat Libur Lebaran, Apa Saja?
Jelang Ramadan 2024/1445 Hijriyah, objek wisata Kapalo Banda Taram di Kabupaten Limapuluh Kota ramai dikunjungi masyarakat pada Sabtu
Jelang Ramadan, Objek Wisata Kapalo Banda Taram di Limapuluh Kota Diserbu Pengunjung
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Libur
Libur Panjang, Gubernur Sumbar Terbitkan SE Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Wako Bukittinggi Imbau Umat Muslim Tidak Merayakan Pergantian Tahun
Padang merupakan salah satu kota di Sumatra Barat yang memiliki beragam objek wisata alam. Mulai dari pantai, pulau-pulau, air terjun
5 Air Terjun Cantik di Padang, Sudah Pernah ke Sana?
Dinas Pertanian Kota Padang bakal mengalokasikan sebanyak 1.000 dosis vaksin untuk Hewan Pembawa Rabies (HPR) se-Kota Padang. HPR sendiri
Wali Kota Padang Keluarkan Surat Edaran Atasi Rabies