Wako Bukittinggi Imbau Umat Muslim Tidak Merayakan Pergantian Tahun

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di

Jam Gadang di Kota Bukittinggi. (foto @marthasuherman)

Langgam.id - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di Kota Bukittinggi.

Dikutip dari laman Facebook Pemko Bukittinggi, ada enam imbauan yang disampaikan Erman Safar dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 28 Desember 2023 tersebut.

Yaitu, pertama, kaum muslimin/muslimat agar tidak merayakan, berkumpul dan sejenisnya terkait pergantian tahun 2023.

Kedua, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai dan tokoh masyarakat diharapkan partisipasinya mengingatkan anak/kemenakan untuk tidak melakukan kegiatan sebagaimana poin 1.

Ketiga, kepada OPD terkait diminta mengawasi tempat-tempat yang berkemungkinan dijadikan sebagai lokasi perayaan pergantian tahun 2023.

Keempat, hindari maksiat, pelanggaran agama dan adat serta melakukan muhasabah dan kerja positif lainnya.

"Kelima, kepada kita semua diminta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing," imbau Erman dalam surat edaran tersebut.

"Keenam, agar kita semua tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya," sambung Erman. (*/yki)

Baca Juga

Baznas menindaklanjuti penanganan masalah penyaluran bantuan yang terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat. Problem terkait paket bansos
Heboh Beras Bantuan Ada Foto Wako Bukittinggi, Baznas RI Turunkan Tim ke Lapangan
Belakang heboh soal bantuan beras lima kilogram dari Baznas berfoto Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar. Bantuan ini menjadi polemik dan
Ada Foto Wako Bukittinggi di Beras Bantuan Baznas, Wendra Yunaldi: Ini Tidak Etis
Bantuan beras dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi, belakang menjadi sorotan. Di media sosial, heboh bantuan itu karena
Heboh Beras Bantuan Baznas Ada Foto Wali Kota Bukittinggi, Banyak Dikecam
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Libur
Libur Panjang, Gubernur Sumbar Terbitkan SE Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Wali Kota Padang Keluarkan Surat Edaran Atasi Rabies
Wali Kota Padang Keluarkan Surat Edaran Atasi Rabies