Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah

Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar bersama 9 kepala daerah lainnya di Indonesia, mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi, juga terdapat Gubernur Jambi, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar dan Wali Kota Bontang yang menggugat UU Pilkada ke MK.

Mereka menunjuk Visi Law Office yang digawangi Donal Fariz (koordinator tim hukum), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum.

Donal Fariz mengatakan, pengujian pasal tersebut berkaitan dengan desain keserentakan Pilkada 2024 yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi.

Sebab telah merugikan sejumlah 270 kepala daerah, utamanya terkait terpangkasnya masa jabatan para kepala daerah secara signifikan.

"Secara persentase, jumlah kepala daerah yang dirugikan tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 kepala daerah di seluruh Indonesia atau 49,5 persen dari 546 kepala daerah," ujarnya dalam siaran pers yang diterima langgam.id, Selasa (29/1/2024).

Donal mengungkapkan, para kepala daerah tersebut mewakili kepentingan dari 270 kepala daerah yang terdampak dan mengungkapkan setidaknya terdapat tujuh persoalan dari desain keserentakan Pilkada 2024 yang diatur dalam pasal-pasal yang diuji oleh para pemohon.

Adapun ketentuan dari pasal-pasal yang diuji terang Donal, berbunyi sebagai berikut: Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”;

Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016: “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024;

Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016: “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024”;

Donal mengatakan, sekalipun pasal yang diuji oleh para kepala daerah tersebut telah pernah diuji sebelumnya ke Mahkamah Konstitusi, para pemohon memiliki argumentasi yang berbeda dengan permohonan sebelumnya.

"Dalam pandangan pemohon bersama Visi Law Office sebagai kuasa hukum, pembentuk undang-undang tidak memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan pilkada serentak nasional tahun 2024 sehingga berpotensi menghambat Pilkada yang berkualitas," ucapnya.

Ia mengatakan, bahwa Visi Law Office mengemukakan tujuh argumentasi hukum pokok. Yaitu, tidak terdapat perdebatan teknis dan substansial dalam pembahasan jadwal Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Kemudian, penjadwalan penyelenggaraan Pilkada November 2024 tanpa mempertimbangkan risiko dan implikasi teknis. Tujuan keserentakan Pemilu untuk efisiensi anggaran tidak terlaksana.

Selanjutnya, penentuan jadwal Pilkada serentak nasional 2024 merugikan sebanyak 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020.

Berikutnya, keserentakan pilpres, pileg, pilkada membuat potensi korupsi lebih tinggi. Keserentakan pilpres, pileg, pilkada membuat potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjadi besar. Adanya potensi penumpukan perkara hasil sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi

"Atas seluruh argumentasi yang dijelaskan secara detail dalam permohonan, para pemohon meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada nasional pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang. Pelaksanaan gelombang pertama pada bulan November 2024 sebanyak 276 daerah, dan selanjutnya gelombang kedua sebanyak 270 daerah dilaksanakan pada bulan Desember 2025," ujar Donal.

Desain demikian terangnya, menjadi solusi atau jalan tengah di antara problem teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang. Persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 daerah otonomi sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal yang diuji ke Mahkamah Konstitusi tersebut. (*/yki)

Baca Juga

Langgam.id - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebutkan, kawasan Sitinjau Lauik harus segera dibenahi dan Flyover dibangun tahun 2023.
Tender Flyover Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Bentuk Tim Percepatan
Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade memastikan Gerindra akan memprioritaskan kadernya maju dalam Pilkada serentak November 2024.
Andre Rosiade Pastikan Gerindra Usung Kader Sendiri di Pilkada 2024
Bawaslu Pesisir Selatan Siap Gelar Perekrutan Panwascam untuk Pilkada 2024
Bawaslu Pesisir Selatan Siap Gelar Perekrutan Panwascam untuk Pilkada 2024
KPU)Agam sudah menetapkan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan.
Syarat Calon Independen di Pilkada Agam 2024, Minimal Kantongi 32.980 Dukungan
Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas Negeri Padang (PSDKU UNP) rencananya akan dibuka di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pengendalian Sampah Selama Lebaran, Gubernur Sumbar Keluarkan Edaran
Pelebaran Jalan Kasang-Duku, Gubernur Apresiasi Balai Jalan Sumbar
Pelebaran Jalan Kasang-Duku, Gubernur Apresiasi Balai Jalan Sumbar