Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock

Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyikapi santai usai dirinya dilaporkan oleh Yayasan Fort De Kock ke Polda Sumatra Barat (Sumbar).

Laporan itu buntut polemik eksekusi lahan berujung dugaan tindakan represif dan kekerasan oknum Satpol PP kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga keamanan di lingkungan kampus.

“Kita harus taat hukum. Yang dilaporkan itu apa? Laporan itu dalam bentuk apa? saya juga belum tahu,” ujar Ramlan usai mengahadiri Musdalub Partai Demokrat Sumbar, Jumat (24/7/2026) malam.

Ramlan menegaskan, publik harus melihat akar masalah secara utuh. Lahan seluas 5.200 meter persegi tersebut sebelumnya telah dibeli oleh pemerintah daerah dan menjadi aset.

“Pemerintah membeli pada tahun 2007. Sertifat tanah sama kami. Fort De kock aja sertifikat tidak ada, bagaimana pula ada AJB-nya (akta jual beli),” tegasnya.

Terkait dugaan kekerasa, Ramlan mengungkapkan, anggota Sapol PP Kota Bukittinggi mendapatkan tindakan yang sama. Bahkan telah dilakukan visum.

Namun, ia masih mempertimbangkan untuk mepersoalkan hingga melaporkan balik tindakan dugaan kekerasa yang juga dilakukan pihak Fort Dek Kock.

“Sekarang kan dilaporkan juga di Polresta Bukittinggi, dilaporkan anggota Satpol PP kami, anggota kami juga kena (kekerasan) juga. Sudah divisum juga,” ungkapnya.

“Kita lihat dulu untuk lapor balik. Kita cari solusi terbaik. Peluang ruang komunikasi. Kalau mau dialog ayok,” sambung Ramlan.

Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah daerah hanya semata-mata untuk mengamankan aset. Karena di tanah tersebut bakal dibangun Kantor DPRD Kota Bukittinggi.

“Pemerintah itu hanya mengaman aset, aset kami ada di situ. Dipagar. Yang dipagar itu aset pemerintah daerah. Kami tidak masuk ke kampus, tapi masuk ke belakang kampus,” tuturnya.

Sebelumnya, dari keterangan penasehat hukum Yayasan Fort De Kock, menduga sejumlah aparat Pemerintah Kota Bukittinggi bersama personel Satpol PP memasuki lingkungan kampus tanpa izin dengan cara memanjat pagar sebelum melakukan penguasaan lahan.

Dalam peristiwa tersebut, pihak kampus juga melaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang dosen dan petugas keamanan.

Seorang dosen dilaporkan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi, setelah mengalami pusing dan muntah-muntah yang diduga akibat kekerasan yang dialaminya. (WAN)

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang di Kota Padang, DPRD Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai