Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock

Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyikapi santai usai dirinya dilaporkan oleh Yayasan Fort De Kock ke Polda Sumatra Barat (Sumbar).

Laporan itu buntut polemik eksekusi lahan berujung dugaan tindakan represif dan kekerasan oknum Satpol PP kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga keamanan di lingkungan kampus.

“Kita harus taat hukum. Yang dilaporkan itu apa? Laporan itu dalam bentuk apa? saya juga belum tahu,” ujar Ramlan usai mengahadiri Musdalub Partai Demokrat Sumbar, Jumat (24/7/2026) malam.

Ramlan menegaskan, publik harus melihat akar masalah secara utuh. Lahan seluas 5.200 meter persegi tersebut sebelumnya telah dibeli oleh pemerintah daerah dan menjadi aset.

“Pemerintah membeli pada tahun 2007. Sertifat tanah sama kami. Fort De kock aja sertifikat tidak ada, bagaimana pula ada AJB-nya (akta jual beli),” tegasnya.

Terkait dugaan kekerasa, Ramlan mengungkapkan, anggota Sapol PP Kota Bukittinggi mendapatkan tindakan yang sama. Bahkan telah dilakukan visum.

Namun, ia masih mempertimbangkan untuk mepersoalkan hingga melaporkan balik tindakan dugaan kekerasa yang juga dilakukan pihak Fort Dek Kock.

“Sekarang kan dilaporkan juga di Polresta Bukittinggi, dilaporkan anggota Satpol PP kami, anggota kami juga kena (kekerasan) juga. Sudah divisum juga,” ungkapnya.

“Kita lihat dulu untuk lapor balik. Kita cari solusi terbaik. Peluang ruang komunikasi. Kalau mau dialog ayok,” sambung Ramlan.

Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah daerah hanya semata-mata untuk mengamankan aset. Karena di tanah tersebut bakal dibangun Kantor DPRD Kota Bukittinggi.

“Pemerintah itu hanya mengaman aset, aset kami ada di situ. Dipagar. Yang dipagar itu aset pemerintah daerah. Kami tidak masuk ke kampus, tapi masuk ke belakang kampus,” tuturnya.

Sebelumnya, dari keterangan penasehat hukum Yayasan Fort De Kock, menduga sejumlah aparat Pemerintah Kota Bukittinggi bersama personel Satpol PP memasuki lingkungan kampus tanpa izin dengan cara memanjat pagar sebelum melakukan penguasaan lahan.

Dalam peristiwa tersebut, pihak kampus juga melaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang dosen dan petugas keamanan.

Seorang dosen dilaporkan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi, setelah mengalami pusing dan muntah-muntah yang diduga akibat kekerasan yang dialaminya. (WAN)

Baca Juga

Mahasiswa UNP Dilaporkan Hilang, Ternyata Sudah 3 Semester Tidak Masuk Kuliah
Mahasiswa UNP Dilaporkan Hilang, Ternyata Sudah 3 Semester Tidak Masuk Kuliah
Tak Hanya Puluhan Siswa, Ibu Hamil Diduga Turut Keracunan di Padang
Total Korban Dugaan Keracunan MBG di Agam Jadi 334 Orang
Terobosan baru dihadirkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Dharmasraya.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Cuti ke Luar Negeri
Langgam.id-Polda Sumbar
Kapolri Mutasi 4 Pejabat Utama Polda Sumbar, dari Dirreskrimsus hingga Kabid Propam
Pemko Bukittinggi merelokasi pedanga di depan pintu masuk kebun binatang ke area Pasar Atas.
Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang, Pemko Bukittinggi Relokasi Pedagang ke Pasar Atas
Penjelasan Pemkab Mentawai Soal Status Natan Baril Pendukung Israel di Kepemilikan Macaronis Resort
Penjelasan Pemkab Mentawai Soal Status Natan Baril Pendukung Israel di Kepemilikan Macaronis Resort