Jaksa Agung Terbitkan Pedoman, Pengguna Narkotika Diutamakan Rehabilitasi

Pedoman rehabilitasi narkotika

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin [dok.Kejaksaan Agung]

Langgam.id - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Pedoman itu diharapkan menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan, karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi.

“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir dari Tempo co, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Pencarian Bocah Hanyut di Padang Dilanjutkan, Tim Gabungan Sisir hingga Muara

Pada tahap penuntutan, lanjut dia, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara.

“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif,” kata Leonard.

“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” sambungnya.

Sejak pedoman itu berlaku pada 1 November 2021, maka penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan dapat mengacu pada Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.

Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, diteken oleh Jaksa Agung, terdiri atas 9 bab yang mengatur prosedur pra penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Langgam.id - Jajaran Satresnarkoba Polresta Bukittinggi meringkus tiga orang warga yang tengah asyik pesta Sabu di Bukittinggi.
Asyik Pesta Sabu, 3 Warga di Bukittinggi Diringkus Polisi
Langgam.id - Seorang pria berinsial DM (20) diamankan polisi karena diduga menjual wanita ke pria hidung belang di salah satu hotel di Padang
Edarkan Sabu dan Didiuga Juga Ikut Konsumsi, ASN dan Residivis di Pessel Diringkus Polisi
Langgam.id - Seorang pria berinisial MS (48) asal Padang Lua diringkus polisi ketika akan mengedarkan narkotika jenis Sabu di Maninjau, Agam.
Ingin Edarkan 14 Paket Sabu di Maninjau, Seorang Pria Asal Padang Lua Diringkus Polisi
Langgam.id - Seorang pria berinsial DM (20) diamankan polisi karena diduga menjual wanita ke pria hidung belang di salah satu hotel di Padang
Residivis dan Juga TO, Bandar Narkoba di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Langgam.id - Seorang pria berinsial DM (20) diamankan polisi karena diduga menjual wanita ke pria hidung belang di salah satu hotel di Padang
Polres Pasaman Barat Ringkus Seorang Petani yang Edarkan Ganja Kering
dipimpin-kapolda-polres-bukittinggi-musnahkan-35-kg-sabu
Dipimpin Kapolda, Polres Bukittinggi Musnahkan 35 Kg Sabu