Jadi Pihak Terkait di Sidang MK, Tim Mahyeldi-Audy Yakin Pertahankan Kemenangan 

Salam komando Mahyeldi dan Audy Joinaldi, pihak terkait

Salam komando Mahyeldi dan Audy Joinaldi. (Foto: Irwanda)

Langgam.id-Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi-Audy Joinaldy akan menjadi pihak terkait di sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Selasa (26/1/2021).

Ketua Tim Advokasi dan Hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk hadir sebagai pihak terkait di sidang gugatan 2 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sumbar.

"Tim Mahyeldi-Audy akan ikut sebagai pihak terkait, persiapan yang kita lakukan biasa saja, kemaren kita juga sudah daftarkan diri ke MK sebagai pihak terkait," katanya, Senin (25/1/2021).

Baca juga: MK Sidangkan 7 Sengketa Pilkada dari Sumbar Mulai 26 Januari

"Kalau di kita namanya memberikan keterangan, keterangan itu sudah disiapkan, tinggal memasukkannya saja," sambungnya.

Dikatakannya, pihaknya juga menunggu jadwal memasukkan keterangan. Sesuai jadwal di MK, keterangan dapat dimasukkan pada tanggal 1 sampai 11 Februari 2021. Pada intinya keterangan itu berisi poin-poin menjawab semua yang dituduhkan.

"Pada intinya keterangan menjawab atau menerangkan bahwa apa yang dituduhkan oleh pemohon itu tidak benar, kita akan jawab untuk ke paslon yang menggugat," katanya.

Pihaknya sudah menyiapkan hadir untuk ke  gugatan ke dua paslon. Saat ini surat resmi dari MK sebagai pihak terkait juga sudah diberikan. Tim Mahyeldi-Audy menurutnya yakin dapat mempertahankan kemenangan di Pilkada Sumbar 2020.

"Kita berharap MK dapat memutuskan perkara sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan sesuai aturan yang berlaku, kita optimis mempertahankan kemenangan," katanya.

Sebelumnya, PHPU Pilgub Sumbar akan dilaksanakan pada Selasa (26/1/2021) pukul 08:00 WIB. Nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar Tahun 2020 atas nama pemohon Mulyadi-Ali Mukhni dengan sidang agenda pemeriksaan pendahuluan.

Kemudian pada tanggal dan jam yang sama, juga dilaksanakan sidang agenda pemeriksaan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pemohon Nasrul Abit-Indra Catri agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah