Kasus Istri Bunuh Suami di Dharmasraya, Polisi: Rekonstruksi Akan Segera Dilakukan

Kasus Istri Bunuh Suami di Dharmasraya, Polisi: Rekonstruksi Akan Segera Dilakukan

Konpers kasus dugaan istri membunuh suami di Dharmasraya (Foto: Dok. Polres Dharmasraya)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya akan segera melakukan rekonstruksi kasus istri bunuh suami yang terjadi di Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar). Rekonstruksi itu akan dilaksanakan setelah hasil autopsi keluar.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir mengatakan, masih menunggu hasil autopsi itu diserahkan Biddokkes Polda Sumbar. Ia juga belum bisa memastikan kapan hasil autopsi tersebut keluar.

"Belum diserahkan oleh pihak Dokkes Polda Sumbar. Informasinya, secepatnya akan mereka serahkan. Nanti setelah hasil autopsi kita dapatkan, baru kami gelar rekonstruksi," ujarnya saat dihubungi Langgam.id via telepon, Selasa (10/9/2019).

Menurut Imran, hasil pemeriksaan sementara, terdapat luka di bagian kepala korban, diduga akibat benda tumpul. "Ada bekas di bagian tengkorak kepala korban. Itu hasil pemeriksaan sementara. Tapi, kami masih menunggu hasil autopsi," katanya.

Sebelumnya, pihak Biddokkes telah melakukan pembongkaran makam Tehezokho Nduru (47) yang diduga meninggal dunia akibat dibunuh menggunakan kapak oleh istrinya, Sari Isa Laiya (46).

Pembongkaran makam korban untuk kepentingan autopsi dan penyelidikan itu dilaksanakan, Jumat (6/9/2019) lalu.

Sementara, kedua anak mereka (tersangka dan pelaku), Viki Nduru (24) dan Bagian Hati Nduru (20) yang diduga turut membantu menguburkan jenazah korban hingga saat ini berstatus saksi.

Hingga saat ini, Polres Dharmasraya diketahui belum menetapkan satupun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan mereka, masih sebagai saksi, belum ada tersangka ditetapkan dalam kasus ini," jelas Imran.

Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi, 23 Juni 2019 lalu. Mencuatnya, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, berdasarkan laporan masyarakat, bahwa korban hilang dan tidak pernah terlihat di lingkungan sekitar.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban dibunuh oleh istrinya sendiri. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).
Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Pemecatan
Sulap Limbah Jadi Pupuk Organik, Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Bakal Bangun Pabrik Pupuk
Sulap Limbah Jadi Pupuk Organik, Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Bakal Bangun Pabrik Pupuk
Bertemu Emak-emak di Rumah Gadang Silek Pangian, Cabup Annisa Janjikan Rp 3 Juta untuk Seluruh Ibu Hamil di Dharmasraya 
Bertemu Emak-emak di Rumah Gadang Silek Pangian, Cabup Annisa Janjikan Rp 3 Juta untuk Seluruh Ibu Hamil di Dharmasraya 
Diskusi Publik di Undhari Bincangkan Ancaman Politik Uang, Soroti Kotak Kosong dalam Pilkada Dharmasraya
Diskusi Publik di Undhari Bincangkan Ancaman Politik Uang, Soroti Kotak Kosong dalam Pilkada Dharmasraya
Polres Padang Pariaman terus mendalami kasus pembunuhan tragis Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan
Kapolres Padang Pariaman: Tersangka IS Akui Perkosa Korban
Kepolisian Resor Padang Pariaman berhasil menangkap IS (28), tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan,
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sembunyi di Loteng Rumah saat Penangkapan