Irjen Fakhrizal Tuntaskan Kewajiban Polri pada 3 Keluarga Korban Penganiayaan Oknum Polisi

Irjen Fakhrizal Tuntaskan Kewajiban Polri pada 3 Keluarga Korban Penganiayaan Oknum Polisi

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Fakhrizal menyerahkan ganti rugi kepada orang tua dan keluarga Faisal dan Budri. (Foto: Humas Polda Sumbar)

Langgam.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol. Fakhrizal menuntaskan kewajiban Polri pada keluarga korban masalah hukum di Sumbar yang bertahun-tahun belum terselesaikan. Sebelum serah terima jabatan dengan Kapolda baru yang sudah ditunjuk Kapolri, Fakhrizal menyelesaikan tiga utang tersebut.

“Kali ini pada dua korban meninggal dunia di Polsek Sijunjung, Faisal dan Budri. Ahli waris dari Faisal dan Budri diundang langsung ke ruangan Kapolda Sumbar, Padang pada Jumat (13/12/2019),” sebut siaran pers Humas Polda Sumbar.

Faisal dan Budri adalah korban penyiksaan oknum polisi di Polsek Sijunjung pada tahun 2012. Pada tahun 2015, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan berupa ganti rugi sebesar Rp 500 juta.Keputusan final dari Mahkamah Agung (MA) belum terpenuhi hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) beraudiensi dengan Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal.

"Saya sudah janji, jelang serah terima jabatan, semua tanggung jawab dituntaskan. Alhamdulillah, meski kasus ini terjadi sebelum saya ke sini tapi tetap menjadi tanggung jawab kita dan sudah kita tuntaskan semuanya," kata Fakhrizal diKantor Polda Sumbar.

Setelah menyerahkan ganti rugi tersebut, Fakhrizal juga berbelasungkawa pada keluarga korban. Fakhrizal berharap kasus ini tidak terjadi lagi dan seluruh oknum yang berbuat harus ditindak sesuai aturan yang berlaku."Saya turut berbelasungkawa pada ahli waris. Saya harap kasus serupa tidak terjadi lagi," ungkap Fakhrizal.

Kakak kandung Faisal dan Budri, Didi, merasa bersyukur keadilan terhadap adiknya tuntas bersama Kapolda Sumbar Fakhrizal. "Saya sangat berterima kasih, ke depannya terserah orang tua. Untuk mendiang sama-sama kita doakan," kata Didi.

Sebelumnya, Fakhrizal juga memenuhi tanggung jawab Polri berupa ganti rugi pada Erik Alamsyah yang meninggal akibat penganiayaan oleh enam oknum polisi di Polres Bukittinggi pada tahun 2012. Fakhrizal menyerahkan ganti rugi sebesar Rp100.700.00 di Polres Bukittinggi pada Kamis (12/12/2019).

Sebelumnya, pada 2018, Fakhrizal juga menyerahkan ganti rugi pada Iwan Mulyadi sebesar Rp 300 juta. Iwan juga korban penganiayaan oknum polisi sehingga membuat ia cacat. Dalam kasus ini, korban didampingi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar, Kepala Pembaharuan Hukum dan Komunitas (PHK) Lembaga Buntuan Hukum (LBH) Padang, Aldi Harbi, mengatakan perjuangan para korban akhirnya membuahkan hasil.

“Kami menghargai kepolisian dan ucapkan terimakasih hari ini telah menjalankan putusan pengadilan untuk membayarkan hak keluarga korban,” katanya.

Ia juga meminta kepolisian memperbaiki proses penyelidikan dan penyidikan, tidak lagi dengan mengunakan kekerasan untuk memperoleh pengakuan dari terlapor/tersangka.

Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra mengatakan, Faisal dan Budri menjadi korban penganiayaan oknum polisi selama berada di tahanan Polsek Sijunjung. Penyerahan ganti rugi dalam gugatan yang dimenangkan keluarga korban, menurutnya, merupakan langkah terwujudnya keadilan bagi keluarga korban. (*/SS)

Baca Juga

Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race