Insiden Kompor Gas Meledak di Warung Makan, 4 Warga Padang Dilarikan ke RS

Insiden Kompor Gas Meledak di Warung Makan, 4 Warga Padang Dilarikan ke RS

Suasana di depan warung makan usai insiden ledakan. (Foto: Afdal)

Langgam.id- Ledakan kompor gas terjadi di warung Ayam Gepuk Pak Gebus yang terletak di Jl. Prof Hamka Air Tawar Barat, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (25/9/2021) malam. Dalam insiden ledakan tersebut, mengakibatkan 4 korban luka bakar.

"Ledakan ini, mengakibatkan 4 orang terluka. 3 orang dewasa, dan 1 anak-anak. Korban sudah dilarikan ke rumah sakit," kata Ari, salah seorang karyawan Ayam Gepuk Pak Gebus saat ditemui langgam.id.

Lebih lanjut, Ari mengatakan, api dari ledakan kompor gas belum sempat menyambar sisi lain dari warung. "Percikan api belum sempat menyebar, karena api ini hanya mengenai korban," sebutnya.

Baca Juga: Tips Aman Gunakan Tabung dan Kompor Gas LPG Pertamina

Pantauan langgam.id, terlihat beberapa warga masih duduk-duduk di lokasi. Selain itu warung tersebut sudah dipasang garis polisi.

Selain itu, Deni salah seorang saksi kejadian menyebut ledakan terjadi pada pukul 22:15 WIB. "Tadi sesudah kejadian ledakan, sudah ada datang 2 mobil pemadam kebakaran di sini,"katanya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Operasional dan Sarana Prasaran Dinas Damkar Kota Padang Basril membenarkan kejadian ledakan tersebut.

"Sebelum anggota Damkar datang, 4 korban tersebut sudah dilarikan ke rumah sakit," katanya. (Afdal/SS)

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada