Langgam.id - Universitas Andalas memberikan penjelasannya melihat perkembangan dan dinamika yang terjadi terkait testing PCR yang dilakukan oleh Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi (Lab PDRPI) Fakultas Kedokteran (FK) Unand.
Sub Koordinator Humas dan Protokol Unand Ilfatrisia mengatakan, Lab PDRPI FK Unand telah ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan PCR untuk covid-19 bagi masyarakat Sumbar oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada Maret 2020.
"Berdasarkan penunjukan tersebut, Unand melalui Lab PDRPI FK berkewajiban melakukan pemeriksaan PCR bagi masyarakat Sumbar. Dan Pemprov Sumbar berkewajiban memenuhi semua kebutuhan untuk pemeriksaan tersebut, baik BMHP, insentif atau kebutuhan lainnya," ujarnya, Sabtu (7/8/2021).
Sejalan dengan itu terangnya, kebutuhan pembiayaan operasional Lab PDRPI dilakukan melalui anggaran Dinas Kesehatan Sumbar. Hal tersebut berjalan sejak dimulai operasional Lab PDRPI.
"Namun kemudian dipertengahan jalan, untuk kebutuhan operasional Lab PDRPI bulan Oktober-Desember 2020 sebesar Rp9,25 miliar dianggarkan oleh pemda untuk diberikan ke Universitas Andalas dalam bentuk Hibah. Proses hibah ini berjalan sangat lambat dan tidak terealisasi sampai akhir tahun 2020," ucapnya.
Baca juga: Laboratorium Unand Galang Donasi Pengambilan Swab, Buntut Tak Ada Anggaran dari Pemprov Sumbar
Ilfatrisia mengungkapkan, dana hibah tersebut baru masuk ke rekening Unand pada 7 Mei 2021. Hibah ditindaklanjuti dengan proses penganggaran di internal Unand dan berlangsung cukup lama karena harus menunggu revisi anggaran di Kemendikbudristek (penggabungan ristek ke kemendikbud).
"Hutang operasional 2020 melalui hibah tersebut baru bisa diproses untuk dilunasi pada bulan Agustus ini," bebernya.
Ia menambahkan, lamanya waktu yang dibutuhkan terkait sistem anggaran Unand sebagai BLU yang harus melalui pembahasan di Kemendikbud dan Kementerian Keuangan.
Selain untuk operasional terangnya, untuk kebutuhan pengembangan ruang di Lab PDRPI, juga telah disetujui oleh DPRD Sumbar dengan usulan anggaran fisik sebesar Rp5 miliar sesuai usulan yang diajukan oleh PDRPI FK. Unand pada 17 November 2020 Nomor 223/Adm.PDRPI-FK/11/2020.
"Namun usulan anggaran tersebut ternyata tidak jadi dipenuhi oleh Dinas kesehatan pada tahun 2020 dan dijanjikan untuk dimasukkan ke anggaran 2021. Namun hingga saat ini, sepengetahuan kami belum dianggarkan," ujarnya.
Baca juga: Dukung Pendanaan Labor Unand, DPRD Sumbar Minta Gubernur Segera Refocusing Anggaran
Ilfatrisia mengatakan, terkait untuk kebutuhan anggaran tahun 2021, Lab PDRPI FK Unand sudah mengusulkan ke Dinas Kesehatan pada 11 November 2020, dengan surat Nomor 220/Adm.PDRPI-FK/11/2020.
"Namun ternyata usulan tersebut tidak masuk dalam DPA Dinas Kesehatan Sumbar pada tahun Anggaran 2021. Kemudian baru Juli 2021 usulan anggaran tesebut diproses sesuai dengan keterangan Kadinas Kesehatan Sumbar pada kami dalam pertemuan hari Selasa, 3 Agustus 2021," tuturnya.
Ia berharap, penjelasan ini dapat merespon berbagai pertanyaan terkait dukungan Pemprov Sumbar kepada Lab PDRPI FK Unand.
"Kami juga berharap dapat menjawab berbagai kesalahpahaman dan hal yang sifatnya kontra produktif, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat Sumbar untuk mendapatkan testing PCR bagi terduga covid-19," katanya.