Ini Alasan Pemkab Solok Tak Kabulkan Permintaan Anggaran KPU

Ini Alasan Pemkab Solok Tak Kabulkan Permintaan Anggaran KPU

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Aswirman (ist)

Langgam.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tak ingin dituding sengaja memperlambat pengesahan anggaran Pilkada 2020. Pemkab menilai, anggaran yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok terlalu besar.

Akibatnya, hingga kini belum ada titik temu dan kesepakatan antara pemkab dan KPU Kabupaten Solok. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Aswirman ketika dihubungi langgam.id, Sabtu (9/11/2019).

Aswirman mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menganggarkan Rp17 miliar untuk Pilkada 2020. Setelah itu kembali dibahas dan dilakukan perbaikan hingga dinaikan menjadi Rp23 miliar. Namun KPU Kabupaten Solok tetap kukuh meminta Rp28 miliar.

"KPU tidak menerima, padahal sudah dihitung, juga sudah kami naikkan angkanya Rp6 miliar. Jadi sekarang deadlock," katanya.

Lebih lanjut mantan Sekwan DPRD Kabupaten Agam itu menerangkan, jika angka Rp23 miliar tersebut sudah dianggap pas. Menurutnya, dengan nominal tersebut seluruh tahapan Pilkada bisa dilakukan. Bahkan angka tersebut juga disepakati oleh Kemendagri saat mediasi dan dinilai wajar.

"Sudah kami hitung, tidak ada item tahapan yang dikurangi. Seremonial kami buang, Kemendagri juga setuju itu, tapi KPU juga tidak mau," katanya.

Saat ini, persoalan anggaran Pilkada Kabupaten 2020 masih berada di tangan Kemendagri. Sama dengan KPU, Pemkab Solok juga masih menunggu arahan dari pusat.

"Kami menunggu arahan dari Kemendagri saja, bisa di Kemendagri nanti ada jalan keluar atau nanti diarahkan ke Kemenkopolhukam," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU kabupaten Solok, Gadis mengatakan pihaknya juga sudah menghitung kebutuhan KPU dan ditetapkan 28 miliar. Ia mengatakan tidak tahu apa alasan pemkab tidak mau memberikan sebanyak itu.

"Kita masih pembahasan bagaimana bisa bertemu antara kebutuhan KPU dan yang dianggarkan pemkab," katanya.

Kendati demikian, proses tahapan pilkada terus dilaksanakan. Seperti penetapan syarat minimal dukungan calon. Hal itu sudah ditetapkan dan diumumkan lewat media resmi KPU Kabupaten Solok.

"Proses tetap berjalan. Sosialisasi tetap dijalankan lewat media sosial, halaman KPU, secara proses sudah kami mulai sampai hari ini," katanya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Gugatan di MK Ditolak, KPU Solok Segera Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok
Tidak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok
dkpp bukittinggi
Diadukan Iriadi Dt Tumangguang, DKPP Sidangkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok Hari Ini
Buka Kotak Suara Tanpa Paslon Bersengketa, KPU Kabupaten Solok Disebut Tak Profesional
Buka Kotak Suara Tanpa Paslon Bersengketa, KPU Kabupaten Solok Disebut Tak Profesional
Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara
Ambil Bukti untuk Sidang MK, KPU Kabupaten Solok Buka Lagi 363 Kotak Suara
2 Peristiwa Penting 9 Desember 2020, Sutan Riska Ajak Rawat Demokrasi dengan Antikorupsi
2 Peristiwa Penting 9 Desember 2020, Sutan Riska Ajak Rawat Demokrasi dengan Antikorupsi