Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan syarat dukungan untuk calon independen yang maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2020 untuk pasangan Fakhrizal-Genius Umar lengkap. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU selama lima hari.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani menyebutkan, berkas pasangan Fakhrizal-Genius Umar itu sudah memenuhi syarat. Hasil hitungan KPU, syarat dukungan itu berjumlah 327.774. Sementara, syarat minimal yang ditetapkan yaitu sebanyak 316.051.
"Sudah lewat. Dinyatakan memenuhi syarat setelah melewati proses verifikasi KPU," ujarnya kepada Langgam.id, Senin (24/2/2020).
Penghitungan, kata Izwaryani, dilakukan sejak Rabu (19/2/2020) hingga Minggu (23/2/2020).
Lalu, menurut Izwaryani, hasil verifikasi menunjukkan bahwa sebanyak 7.108 dinyatakan tidak memenuhi syarat. Berkas yang gagal itu karena tidak dilampirkan KTP serta ada yang tidak ditandatangani pendukung.
"Tapi, secara umum sudah melewati syarat minimal KPU Sumbar," jelasnya.
Baca juga: Menuju Pilgub Sumbar, Fakhrizal-Genius Antar 336.657 KTP Dukungan ke KPU Sumbar
Setelah ini, kata Izwaryani, KPU akan verifikasi administrasi, yaitu mengecek apakah pendukung berada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), apakah berada di Sumbar atau luar Sumbar serta mengecek pekerjaannya.
"Jadi itu diantaranya, (cek faktual) mulai tanggal 24 Februari sampai 22 Maret 2020," ungkapnya.
Lalu, KPU akan masuk tahap cek faktual, KPU akan datang ke alamat masing-masing pendukung tersebut. "Jadi, kalau sudah memenuhi syarat, baru boleh mendaftar di bulan Juni," ucapnya. (Rahmadi/ZE)