Langgam.id - Sekolah-sekolah di Kota Padang meminta para siswa datang ke sekolah pada awal tahun ajaran baru 2020/2021, Senin (13/7/2020) hari ini. Dinas Pendidikan Kota Padang telah mengatur syarat pertemuan dan agenda dalam surat edaran nomor 421.1 kepada para kepala PAUD/TK, SD dan SMP tertanggal 16 Juni 2020.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi itu menyebut, untuk menghadapi tahun pelajaran 2020/2021, seluruh jajaran satuan pendidikan khususnya yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang harus berbenah dan mempersiapkan diri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan masa pandemi covid-19.
Setiap memulai tahun pelajaran baru, tidak terlepas dari kegiatan penerimaan siswa baru (PPDB) dan pembagian lokal bagi siswa yang naik kelas. "Dalam kegiatan tersebut, sekolah dapat memberikan informasi kepada siswa yang harus didampingi oleh orang tua dengan mengimlementasikan Keputusan Bersama 4 Menteri dan Perwako nomor 49 tahun 2020," sebut surat itu.
Langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Sekolah membentuk Tim Satgas Penanganan Covid-19 terdiri dari 7 orang meliputi 1 orang penanggung jawab, 1 orang koordinator, 2 orang seksi perlengkapan/sarana, 2 orang seksi kesehatan dan seksi monitoring/evaluasi.
2. Melaporkan akan ada kegiatan di sekolah kepada Dinas Pendidikan dan stake holder terkait.
3. Menyampaikan undangan kepada orang tua siswa, baik yang baru diterima maupun yang baru naik kelas.
4. Mengatur jadwal peserta undangan menjadi beberapa sesi pertemuan agar tidak terjadi penumpukan masa dengan jadwal. Dalam surat itu dirinci pengaturan dua sesi pertemuan untuk PAUD/TK dan SD. Yakni pukul 8.00-10.00 WIB dan pukul 10.30-12.30 WIB, mulai Senin (13/7/2020) hingga Kamis (16/7/2020). Sementara untuk SMP terbagi 3 sesi, ditambah pukul 14.00-16.00 WIB.
5. Setiap tamu yang datang dan seluruh warga sekolah wajib memakai masker.
6. Menyiapkan sarana cuci tangan dan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di pintu gerbang dan lokasi pertemuan.
7. Menyiapkan sarana toilet yang bersih
8. Menyiapkan pengukur suhu tubuh (thermogun)
9. Peserta pertemuan wajib physical distancing 1,5 meter
10. Memasang baliho/spanduk pengumuman daerah wajib memamakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak bagi tamu yang datang dan bagi Guru/Panitia ditambah memakai pelindung wajah (face shield)
11. Materi yang disampaikan sedapat mungkin yang inti-intinya saja sehingga dapat mempersingkat waktu pertemuan, antara lain:
a. Perkenalan siswa dengan Kepala Sekolah, Wali/Guru Kelas, guru dan pegawai
b. Membentuk paguyuban/parenting kelas, sekaligus mendata alamat dan no HP/WA orang tua
c. Menyampaikan model pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran yang akan dilaksanakan
d. Saat jadwal pembelajaran daring/luring berlangsung, siswa wajib memakai pakaian seragam yang ditentukan sekolah
e. Menyampaikan peraturan dan tata tertib sekolah
f. Menyiapkan buku paket pembelajaran untuk dipinjamkan kepada siswa oleh perpustakaan.
(*/SS)