Langgam.id - Sebanyak 13 Pasangan Calon (Paslon) perseorangan atau independen telah menyerahkan syarat dukungan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020 hingga jadwal penyerahan syarat ditutup, Minggu (23/2/2020).
Diketahui sebelumnya, paslon independen yang mendaftar dan mengambil akun silon tercatat sebanyak 17 pasangan. Dua paslon untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 15 paslon untuk pemilihan kabupaten/kota.
KPU Sumbar telah membuka penyerahan syarat minimal dukungan untuk Pilgub Sumbar mulai tanggal 16 hingga 20 Februari 2020. Lalu, untuk kabupaten/kota, mulai 19 hingga 23 Februari 2020.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan, untuk penyerahan syarat calon perseorangan ditutup, Minggu (23/2/2020) pukul 24:00 WIB. Hingga ditutupnya pendaftaran, sebanyak 13 pasangan telah menyerahkan syarat dukungan.
"Jadi yang sudah yang menyerahkan syarat ada tersebar di delapan kabupaten kota," ujarnya kepada Langgam.id, Senin (24/2/2020).
Sebelumnya kata Izwaryani, ada 17 paslon yang telah mengambil akun silon untuk meramaikan kontestasi Pilkada Sumbar 2020. "Jadi, selebihnya batal menyerahkan syarat dukungan," jelasnya.
Tahap selanjutnya, menurut Izwaryani, KPU akan memverifikasi berkas dukungan yang telah diserahkan masing-masing paslon, hingga 22 Maret 2020.
Berikut daftar paslon yang telah menyerahkan syarat dujukungan ke KPU se-Sumbar:
- Pilgub Sumbar: Fakhrizal-Genius Umar
- Kabupaten Solok Selatan: Joni Syarif-Rapialdi dan Jon Matias-Jufrial
- Kota Bukittinggi: M. Ramlan Nurmatias-Syahrizal DT. Palang Gagah, H. Fadhli-Yon Afrizal dan Martias Tanjung-Taufik Dt Nan Laweh
- Kabupaten Limapuluh Kota: Maskar M Dt Pobo-Masril dan Ferizal Ridwan-Nurkhalis
- Kabupaten Pasaman Barat: Agus Susanto-Romi Candra
- Kabupaten Sijunjung: Endre Syaifoel-Nasrul Cun
- Kabupaten Agam: Suhatril-Muammad Tonic
- Kabupaten Solok: Hendra Saputra-Mahyuzil Rahmat
- Kabupaten Padang Pariaman: Ramal Saleh-Rustam
(Rahmadi/ZE)