Gugatannya Diputuskan MK 16 Februari, Nasrul Abit: Kalau Tidak Diterima Alhamdulillah

Pengawal Pribadi Wagub Sumbar, Perantau Minang

Walki Gubernur Sumbar Nasrul Abit (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020  dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Jadwal putusan terhadap sidang tersebut akan diumumkan minggu depan.

Sebagaimana diketahu Komisi Pemilihan (KPU) Sumbar sebagai termohon menghadapi dua permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Yaitu dari nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni.

Nasrul Abit sebagai salah satu pihak yang mengajukan sengketa mengatakan, dirinya bersama Indra Catri siap menerima apapun keputusan majelis hakim MK, baik gugatannya diterima ataupun tidak.

"Saya dengan Indra Catri sudah menunjuk pengacara untuk beracara, kita sekarang menunggu hasilnya. Kalau seandainya kita diterima alhamdulillah, kalau tidak diterima ya juga alhamdulillah," katanya di Padang, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: MK Bakal Umumkan Putusan Pilgub Sumbar Minggu Depan

Ia mengatakan, semua ini merupakan proses politik yang tentu ada awal dan ada akhirnya. Siapapun nanti yang menang menjadi gubernur dan wakil gubernur, ia berharap ada hal-hal yang mesti harus diperhatikan untuk pembangunan Sumbar ke depan.

"Kita tentu memelihat pertumbuhan ekonomi, kita lihat juga provinsi tetangga percepatan pembangunan infrastrukturnya, tentu kita bagaimana bisa mengejar menciptakan transportasi bisa lancar dan menunjang ekonomi," katanya.

Selain itu terang Nasrul, seperti program pembangunan infrastruktur Mentawai juga banyak hal yang mesti dikerjakan dan dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya. Begitu juga daerah lain yang memiliki daerah tertinggal.

Nasrul mengungkapkan, jika pensiun dari dunia politik nantinya, ia belum ada rencana pasti. Bisa saja bertani atau bersosialisasi di masyarakat saja terlebih dahulu. Ia bersyukur selama 45 tahun sejak bekerja belum pernah sakit, termasuk saat di dunia politik.

"Kalau Pak Gubernur bilang selama 10 tahun tidak sakit, maka saya Alhamdulillah sejak bekerja juga tidak pernah sakit, tidak pernah dirawat, tapi kalau sakit sakit biasa ya ada, mudah-mudahan tidak sakit," ujarnya.

Namun dalam waktu dekat kata Nasrul, terlebih dahulu ia menghabiskan waktu bersama keluarga dan anak cucu. Rencana ia tinggal di Kota Padang. Soal dunia politik dirinya akan lihat-lihat dulu.

"Untuk sementara bersama keluarga, kalau soal politik kita lihat lagi perkembangannya, kalau memang ada kesempatan masuk politik ya kita masuk lagi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, soal apakah sidang akan dilanjutkan atau dihentikan, tentu akan ada dua kemungkinan. Pengumuman putusan sidang sendiri bakal dilakukan pada antara 16 Februari mendatang.

"Jika nanti keputusan MK menyatakan sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kalau putusan itu berlanjut lagi berarti kita persiapkan saksi karena untuk alat bukti sudah didaftarkan," katanya, Kamis (11/2/2021).

Ia menjelaskan, saksi-saksi nantinya dibutuhkan untuk memberikan sejumlah keterangan. Namun sebaliknya, jika nanti MK memutuskan sidang dihentikan, maka artinya permohonan dari pihak pemohon ditolak atau disimissal. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partainya akan menyiapkan bakal nama untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) 2024. Namun ketika ditanya siapa yang akan diusung, Hasto belum mau menyebut nama.
PDI Perjuangan Siapkan Kader Maju di Pilgub Sumbar 2024, Ada Nama Sutan Riska?
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Halim menilai MK telah melakukan tindakan yang tepat dengan melaporkan Denny Indrayana ke
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Halim: Tepat MK Mengadukan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat