Gugatannya Diputuskan MK 16 Februari, Nasrul Abit: Kalau Tidak Diterima Alhamdulillah

Pengawal Pribadi Wagub Sumbar, Perantau Minang

Walki Gubernur Sumbar Nasrul Abit (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020  dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Jadwal putusan terhadap sidang tersebut akan diumumkan minggu depan.

Sebagaimana diketahu Komisi Pemilihan (KPU) Sumbar sebagai termohon menghadapi dua permohonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Yaitu dari nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni.

Nasrul Abit sebagai salah satu pihak yang mengajukan sengketa mengatakan, dirinya bersama Indra Catri siap menerima apapun keputusan majelis hakim MK, baik gugatannya diterima ataupun tidak.

"Saya dengan Indra Catri sudah menunjuk pengacara untuk beracara, kita sekarang menunggu hasilnya. Kalau seandainya kita diterima alhamdulillah, kalau tidak diterima ya juga alhamdulillah," katanya di Padang, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: MK Bakal Umumkan Putusan Pilgub Sumbar Minggu Depan

Ia mengatakan, semua ini merupakan proses politik yang tentu ada awal dan ada akhirnya. Siapapun nanti yang menang menjadi gubernur dan wakil gubernur, ia berharap ada hal-hal yang mesti harus diperhatikan untuk pembangunan Sumbar ke depan.

"Kita tentu memelihat pertumbuhan ekonomi, kita lihat juga provinsi tetangga percepatan pembangunan infrastrukturnya, tentu kita bagaimana bisa mengejar menciptakan transportasi bisa lancar dan menunjang ekonomi," katanya.

Selain itu terang Nasrul, seperti program pembangunan infrastruktur Mentawai juga banyak hal yang mesti dikerjakan dan dilanjutkan oleh pemimpin berikutnya. Begitu juga daerah lain yang memiliki daerah tertinggal.

Nasrul mengungkapkan, jika pensiun dari dunia politik nantinya, ia belum ada rencana pasti. Bisa saja bertani atau bersosialisasi di masyarakat saja terlebih dahulu. Ia bersyukur selama 45 tahun sejak bekerja belum pernah sakit, termasuk saat di dunia politik.

"Kalau Pak Gubernur bilang selama 10 tahun tidak sakit, maka saya Alhamdulillah sejak bekerja juga tidak pernah sakit, tidak pernah dirawat, tapi kalau sakit sakit biasa ya ada, mudah-mudahan tidak sakit," ujarnya.

Namun dalam waktu dekat kata Nasrul, terlebih dahulu ia menghabiskan waktu bersama keluarga dan anak cucu. Rencana ia tinggal di Kota Padang. Soal dunia politik dirinya akan lihat-lihat dulu.

"Untuk sementara bersama keluarga, kalau soal politik kita lihat lagi perkembangannya, kalau memang ada kesempatan masuk politik ya kita masuk lagi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, soal apakah sidang akan dilanjutkan atau dihentikan, tentu akan ada dua kemungkinan. Pengumuman putusan sidang sendiri bakal dilakukan pada antara 16 Februari mendatang.

"Jika nanti keputusan MK menyatakan sidang dilanjutkan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kalau putusan itu berlanjut lagi berarti kita persiapkan saksi karena untuk alat bukti sudah didaftarkan," katanya, Kamis (11/2/2021).

Ia menjelaskan, saksi-saksi nantinya dibutuhkan untuk memberikan sejumlah keterangan. Namun sebaliknya, jika nanti MK memutuskan sidang dihentikan, maka artinya permohonan dari pihak pemohon ditolak atau disimissal. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat nomor urut 02, mengadakan konferensi pers hasil quick count, Rabu (27/11/2024).
Quick Count Internal: Mahyeldi-Vasko Unggul 77 Persen di Pilgub Sumbar
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Melihat Rekam Jejak Pemberitaan Kasus Korupsi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar