Gugatan Pilgub Diputus MK, Mahyeldi: Ini Kemenangan Masyarakat Sumbar

Wali Kota Padang Mengaku Kecewa karena Banyak Warga yang Tak Kibarkan Bendera Merah Putih

Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah (Foto: Irwanda/langgam.id)

Langgam.id - Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 4 Mahyeldi menyatakan kemenangan dirinya di Pilkada 2020 adalah kemenangan masyarakat. Hal itu disampaikannya pasca diputusnya dua gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan permohonan tidak dapat diterima.

Mahyeldi mengatakan Pilkada di Sumbar telah berjalan dengan sangat baik, aman, dan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Kondisi ini, kata dia, merupakan sebuah prestasi bagi masyarakat Sumbar.

"Sehingga KPU sudah menetapkan penghitungan suara Desember lalu, kemudian ada gugatan, dan MK sudah diputuskan kemaren, tentu ini adalah keberhasilan dan kemenangan bagi masyarakat Sumatra Barat," katanya di Padang, Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, berdasarkan pepatah Minangkabau yaitu biduak lalu kiambang batauik, maka untuk seluruh komponen masyarakat perlu bersinergi untuk membangun Sumbar lebih cepat, lebih baik, dan lebih kompak.

Apalagi saat ini, lanjut dia, pembangunan dilakukan di masa pandemi covid-19, yang telah memberi dampak yang besar kepada masyarakat. Pemerintah juga harus bersinergi dengan masyarakat.

"Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan betul-betul menjawab apa yang diinginkan masyarakat, jangan sampai pemerintah berjarak dengan masyarakat, kita akan rugi," ujarnya.

Wali Kota Padang itu mengatakan, semua paslon sudah mengucapkan selamat secara langsung kepada dirinya. Pasca putusan MK, calon gubernur nomor urut 2 Nasrul Abit juga langsung memberikan ucapan selamat.

"Alhamdulillah kemaren Pak Nasrul Abit sudah menelpon, beliau memberikan ucapan selamat, mudah-mudahan ke depan kita bisa bersinergi," katanya.

Diketahui sebelumnya, ada 2 gugatan dari paslon gubernur dan wakil gubernur yaitu nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dan paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dengan nomor perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021.

Putusan dibacakan dalam sidang dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar hari ini di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Selanjutnya, KPU Sumbar akan menetapkan Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Jumat (19/2/2021) nanti. Pasangan tersebut mendapatkan suara terbanyak yakni 32,43 persen suara atau sebanyak 726.853 suara berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara Desember lalu. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus