Gugatan Pilgub Diputus MK, Mahyeldi: Ini Kemenangan Masyarakat Sumbar

Wali Kota Padang Mengaku Kecewa karena Banyak Warga yang Tak Kibarkan Bendera Merah Putih

Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah (Foto: Irwanda/langgam.id)

Langgam.id - Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 4 Mahyeldi menyatakan kemenangan dirinya di Pilkada 2020 adalah kemenangan masyarakat. Hal itu disampaikannya pasca diputusnya dua gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan permohonan tidak dapat diterima.

Mahyeldi mengatakan Pilkada di Sumbar telah berjalan dengan sangat baik, aman, dan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Kondisi ini, kata dia, merupakan sebuah prestasi bagi masyarakat Sumbar.

"Sehingga KPU sudah menetapkan penghitungan suara Desember lalu, kemudian ada gugatan, dan MK sudah diputuskan kemaren, tentu ini adalah keberhasilan dan kemenangan bagi masyarakat Sumatra Barat," katanya di Padang, Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, berdasarkan pepatah Minangkabau yaitu biduak lalu kiambang batauik, maka untuk seluruh komponen masyarakat perlu bersinergi untuk membangun Sumbar lebih cepat, lebih baik, dan lebih kompak.

Apalagi saat ini, lanjut dia, pembangunan dilakukan di masa pandemi covid-19, yang telah memberi dampak yang besar kepada masyarakat. Pemerintah juga harus bersinergi dengan masyarakat.

"Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan betul-betul menjawab apa yang diinginkan masyarakat, jangan sampai pemerintah berjarak dengan masyarakat, kita akan rugi," ujarnya.

Wali Kota Padang itu mengatakan, semua paslon sudah mengucapkan selamat secara langsung kepada dirinya. Pasca putusan MK, calon gubernur nomor urut 2 Nasrul Abit juga langsung memberikan ucapan selamat.

"Alhamdulillah kemaren Pak Nasrul Abit sudah menelpon, beliau memberikan ucapan selamat, mudah-mudahan ke depan kita bisa bersinergi," katanya.

Diketahui sebelumnya, ada 2 gugatan dari paslon gubernur dan wakil gubernur yaitu nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni dan paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dengan nomor perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021.

Putusan dibacakan dalam sidang dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar hari ini di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Selanjutnya, KPU Sumbar akan menetapkan Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Jumat (19/2/2021) nanti. Pasangan tersebut mendapatkan suara terbanyak yakni 32,43 persen suara atau sebanyak 726.853 suara berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara Desember lalu. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Putusan MK Soal Persyaratan di Pilkada, Pengamat: Kocok Ulang Calon di Pilgub Sumbar Sulit Terjadi
Bakal Berpisah di Pilgub Sumbar 2024, Mahyeldi Sebut Hubungan dengan Audy Tetap Harmonis
Bakal Berpisah di Pilgub Sumbar 2024, Mahyeldi Sebut Hubungan dengan Audy Tetap Harmonis