Gugatan di MK Lanjut ke Pembuktian, Cabup Solok Nofi Candra Yakin Menang

Melindungi Petani dari Imbas Pandemi

Nofi Candra

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan melanjutkan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) pada 26 Februari. Calon bupati Solok Nofi Candra yakin memenangkan gugatan itu.

Nofi Candra mengatakan, gugatan darinya merupakan satu-satunya yang berlanjut dari total 7 gugatan di Sumbar. Dirinya mengucapkan syukur bahwa permohonannya didengarkan MK.

"Kita dari awal sudah yakin kalau gugatan ini akan lanjut ke pokok perkara, karena bukti yang ada dan kondisi lapangan," katanya, Senin (22/2/2021)

Dia mengatakan pihaknya siap dengan mengajukan sejumlah bukti yang telah dilaporkan sejak awal. Sementara untuk saksi akan ada 3 orang sesuai batasan yang telah ditentukan MK. Bahkan sebelumnya dirinya menyiapkan sampai 90 saksi.

"Kita persiapkan 3 orang saksi, saksi fakta dan saksi ahli, itu ketentuan MK, dan kita mempelajari bukti-bukti yang ada, alat bukti banyak kita siapkan," katanya

Dirinya juga mengajukan sejumlah bukti berupa berkas-berkas yang menunjukkan money politik, kampanye hitam, laporan Bawaslu yang tidak diproses dan lainnya.

Hasil permohonan itu akan diketahui pada tanggal 19 sampai 24 Maret. Dia berharap mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim dan tidak dipengaruhi kekuatan lain. Dirinya yakin akan memenangkan gugatan.

"Kita berharap MK memutuskan dengan adil, kasihan kita kalau MK tidak adil masyarakat yang teraniaya, tapi kita siap saja apapun hasilnya, apa yang terbaik menurut MK maka itu terbaik, kita berharap MK jangan terpengaruh kekuatan uang,"ujarnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan yang diumumkan di halaman MK, gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 atas nama pemohon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, dengan nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 itu menggugat hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, yang dijadwalkan Jumat (26/2/2021). (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus