Gugatan di MK Lanjut ke Pembuktian, Cabup Solok Nofi Candra Yakin Menang

Melindungi Petani dari Imbas Pandemi

Nofi Candra

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan melanjutkan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) pada 26 Februari. Calon bupati Solok Nofi Candra yakin memenangkan gugatan itu.

Nofi Candra mengatakan, gugatan darinya merupakan satu-satunya yang berlanjut dari total 7 gugatan di Sumbar. Dirinya mengucapkan syukur bahwa permohonannya didengarkan MK.

"Kita dari awal sudah yakin kalau gugatan ini akan lanjut ke pokok perkara, karena bukti yang ada dan kondisi lapangan," katanya, Senin (22/2/2021)

Dia mengatakan pihaknya siap dengan mengajukan sejumlah bukti yang telah dilaporkan sejak awal. Sementara untuk saksi akan ada 3 orang sesuai batasan yang telah ditentukan MK. Bahkan sebelumnya dirinya menyiapkan sampai 90 saksi.

"Kita persiapkan 3 orang saksi, saksi fakta dan saksi ahli, itu ketentuan MK, dan kita mempelajari bukti-bukti yang ada, alat bukti banyak kita siapkan," katanya

Dirinya juga mengajukan sejumlah bukti berupa berkas-berkas yang menunjukkan money politik, kampanye hitam, laporan Bawaslu yang tidak diproses dan lainnya.

Hasil permohonan itu akan diketahui pada tanggal 19 sampai 24 Maret. Dia berharap mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim dan tidak dipengaruhi kekuatan lain. Dirinya yakin akan memenangkan gugatan.

"Kita berharap MK memutuskan dengan adil, kasihan kita kalau MK tidak adil masyarakat yang teraniaya, tapi kita siap saja apapun hasilnya, apa yang terbaik menurut MK maka itu terbaik, kita berharap MK jangan terpengaruh kekuatan uang,"ujarnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan yang diumumkan di halaman MK, gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 atas nama pemohon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, dengan nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 itu menggugat hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, yang dijadwalkan Jumat (26/2/2021). (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Berikut Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak di Sumbar
Berikut Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak di Sumbar
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
KPU Sumbar berencana akan menetapkan pemenang Pilkada 2024, Mahyeldi-Vasko sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2025-2029
Mahyeldi-Vasko Harap Pilkada Sumbar 2024 Berlangsung Tanpa Dendam