Gugatan di MK Lanjut ke Pembuktian, Cabup Solok Nofi Candra Yakin Menang

Melindungi Petani dari Imbas Pandemi

Nofi Candra

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan melanjutkan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) pada 26 Februari. Calon bupati Solok Nofi Candra yakin memenangkan gugatan itu.

Nofi Candra mengatakan, gugatan darinya merupakan satu-satunya yang berlanjut dari total 7 gugatan di Sumbar. Dirinya mengucapkan syukur bahwa permohonannya didengarkan MK.

"Kita dari awal sudah yakin kalau gugatan ini akan lanjut ke pokok perkara, karena bukti yang ada dan kondisi lapangan," katanya, Senin (22/2/2021)

Dia mengatakan pihaknya siap dengan mengajukan sejumlah bukti yang telah dilaporkan sejak awal. Sementara untuk saksi akan ada 3 orang sesuai batasan yang telah ditentukan MK. Bahkan sebelumnya dirinya menyiapkan sampai 90 saksi.

"Kita persiapkan 3 orang saksi, saksi fakta dan saksi ahli, itu ketentuan MK, dan kita mempelajari bukti-bukti yang ada, alat bukti banyak kita siapkan," katanya

Dirinya juga mengajukan sejumlah bukti berupa berkas-berkas yang menunjukkan money politik, kampanye hitam, laporan Bawaslu yang tidak diproses dan lainnya.

Hasil permohonan itu akan diketahui pada tanggal 19 sampai 24 Maret. Dia berharap mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim dan tidak dipengaruhi kekuatan lain. Dirinya yakin akan memenangkan gugatan.

"Kita berharap MK memutuskan dengan adil, kasihan kita kalau MK tidak adil masyarakat yang teraniaya, tapi kita siap saja apapun hasilnya, apa yang terbaik menurut MK maka itu terbaik, kita berharap MK jangan terpengaruh kekuatan uang,"ujarnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan yang diumumkan di halaman MK, gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 atas nama pemohon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, dengan nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 itu menggugat hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, yang dijadwalkan Jumat (26/2/2021). (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah