Gubernur Sumbar Tunjuk Hendri Septa Jadi Plt Wali Kota Padang

gubernur plt

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Plt Wali Kota Padang Hendri Septa (foto:Huma Kota Padang)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menunjuk Hendri Septa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Senin (1/3/2021).

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tanggal 26 Februari 2021 Nomor: 120/118/PEM-2021 tentang Penugasan Wakil Wali Kota Padang selaku Plt Wali Kota Padang.

Baca juga: Mahasiswa Demo Soal Penyelewengan Dana Covid-19, Ini Tanggapan Gubernur Sumbar

"SK Gubernur tersebut merujuk Pasal 78 ayat 1 huruf c UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis, Senin (1/3/2021).

Kemudian, pasal 78 ayat 2 huruf g, menyebutkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

“Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat 2 belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai diangkatnya penjabat bupati/wali kota," sambungnya.(*/Ela)

Tag:

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M